Sekjen Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto memenuhi panggilan Polda Metro Jaya. Dia datang didampingi tim kuasa hukum dari DPP PDIP dan kuasa hukum pribadi.
"Sebagai tanggung jawab warga negara yang taat hukum karena kita adalah negara hukum bukan negara kekuasaan maka saya datang dengan niat baik memenuhi surat panggilan yang diberikan kepada saya," kata Hasto di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (4/6).
Hasto mengatakan, pemeriksaannya kali ini terkait dengan wawancaranya salah satu televisi nasional. Baginya, materi yang disampaikannya dalam wawancara tersebut merupakan pendidikan politik dan fungsi komunikasi yang melekat dengan eksistensi partai.
"Karena PDI Perjuangan adalah partai sah menurut undang-undang serta fungsi itu melekat dan menurut AD/ART partai sudah saya jalankan menyatakan hal-hal terkait sikap politik partai," jelasnya.
BACA JUGA:Tren Inflasi Kabupaten Cirebon Menurun
Dalam kesempatan ini, Hasto mengaku tidak kenal dengan pelapor. Dia juga telah membawa sejumlah berkas dokuman sebagai alat bukti untuk diserahkan kepada penyidik. "Iya lengkap semuanya, karena di dalam surat panggilan ini saya harus membawa dokumen-dokumen pendukung," terang Hasto.
PDIP menilai, pemanggilan Polda Metro Jaya terhadap Hasto merupakan upaya pembungkaman suara kritis. Hasto akan diperiksa usai dilaporkan dugaan pelanggaran Undang-Undang ITE, terkait pembahasan kecurangan Pemilu 2024 dalam sebuah televisi swasta.
“Kami menduga ini sebagai bagian dari upaya pembungkaman suara-suara kritis,” kata juru bicara PDIP Chico Hakim kepada wartawan, Selasa (4/6).
Menurut Chico, apa yang disampaikan Hasto secara umum adalah apa yang sudah menjadi perbincangan di masyarakat. Terlebih, fakta-fakta yang ditemukan di lapangan pun turut menjadi bahan diskursus di kalangan akademisi, budayawan, dan kelompok masyarakat sipil lainnya.
BACA JUGA:Parah, Banjir Rob Setiap Malam
“Bahkan menjadi sebagian substansi dari dissenting opinion yang disampaikan oleh tiga Hakim Mahkamah Konstitusi (MK),” ucap Chico.
Ia menekankan, pernyataan Hasto dalam sebuah wawancara seharusnya merupakan bagian dari sebuah produk jurnalistik. Sehingga seharusnya diselesaikan melalui Dewan Pers. “Tidak bisa dipidanakan,” tegas Chico.
Pemanggilan Hasto tersebut berdasarkan pada dua Laporan Polisi (LP), yakni LP/B/1735/III/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 26 Maret 2024, dan LP/B/1812/III/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA pada 31 Maret 2024. Masing-masing laporan tersebut dilayangkan oleh pihak berinisial HA dan BS.
Pemanggilan Hasto juga berkaitan dua surat perintah penyelidikan SP.Lidik/1463/III/RES.1.24/2024/Ditreskrimum, tanggal 27 Maret 2024 dan SP.Lidik/1506/III/RES.1.24/2024/Ditreskrimum, tanggal 2 April 2024. (jpnn)