CIREBON - DPRD Kota Cirebon memutuskan untuk tidak membahas ulang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Cirebon 2024-2044, yang saat ini tengah diproses untuk diterbitkan dalam bentuk produk hukum Peraturan Menteri (Permen) ATR-BPN.
Ketua Komisi I DPRD yang juga mantan Ketua Pansus Raperda RTRW Kota Cirebon, H Dani Mardani SH MH, menyerahkan kelanjutan RTRW ini kepada proses dan mekanisme yang telah diatur oleh regulasi.
“Raperda kemarin ternyata tidak mendapatkan persetujuan DPRD, dan dikembalikan ke eksekutif. Kemudian akan diserahkan ke Kementerian ATR, dan mungkin akan ditetapkan dalam bentuk Permen,” ujarnya pada Senin 3 Juni.
Setelah RTRW ditetapkan dalam bentuk produk hukum Permen ATR-BPN, pemerintah daerah memiliki kesempatan selama 15 hari untuk mengambil alih penetapannya melalui penerbitan produk hukum peraturan daerah. Namun, tampaknya DPRD enggan untuk melakukannya.
“Saya rasa, DPRD memilih untuk kembali menyerahkan kepada mekanisme yang telah diambil oleh Kementerian ATR-BPN,” tambahnya.
Sebelumnya, RTRW Kota Cirebon 2024-2044 tinggal menunggu penetapannya melalui Peraturan Menteri ATR-BPN karena sebelumnya gagal disepakati untuk ditetapkan dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda).
Pada 7 Maret lalu, Raperda RTRW ini ditolak oleh DPRD Kota Cirebon saat hendak ditetapkan dalam rapat paripurna.
Sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 tahun 2021, jika gagal ditetapkan dalam bentuk Perda dalam waktu 60 hari sejak terbitnya keputusan substantif Menteri ATR-BPN, maka RTRW suatu daerah akan diambil alih oleh pusat melalui Keputusan Menteri ATR-BPN.
Pekan lalu, jajaran Pemkot Cirebon dan DPRD Kota Cirebon berangkat ke Kementerian ATR-BPN untuk melaporkan proses RTRW Kota Cirebon.
Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Pemkot Cirebon, M. Arif Kurniawan ST, mengkonfirmasi hal ini.
Dia menyatakan bahwa Pemkot dan DPRD diminta untuk menyampaikan laporan perkembangan mengenai proses pembuatan RTRW 2024-2044.
Setelah menjelaskan, RTRW ini kemudian tinggal menunggu ditetapkan dalam bentuk produk hukum Permen ATR-BPN.
“Tinggal proses di Kementerian. Kemarin, kami diminta bersama dewan untuk melaporkan prosesnya. Karena sudah melewati batas waktu, proses penetapannya diambil alih melalui Permen,” ujar Arif pada Senin 27 Mei lalu.
Meskipun demikian, penentapan Permen ATR-BPN tentang RTRW Kota Cirebon membutuhkan waktu dan proses.
Proses ini mencakup pencatatan dalam lembaran negara dan penomoran di Kementerian Hukum dan HAM serta Kementerian Sekretariat Negara.