RTRW Kota Cirebon Dilempar ke Menteri

Senin 03 Jun 2024 - 20:03 WIB
Reporter : M Hasanuddin
Editor : M Hasanuddin

“Waktu yang dibutuhkan rata-rata 3-6 bulan. Proses penetapan Permen lain di pusat membutuhkan waktu lama. Namun, diharapkan dapat selesai dengan cepat karena RTRW ini mendapatkan perhatian khusus,” jelasnya.

Setelah RTRW Kota Cirebon ditetapkan dalam bentuk Permen ATR-BPN, daerah diberikan waktu selama 15 hari sejak tanggal penanggalan Permen tersebut untuk memutuskan apakah ingin menetapkannya dalam bentuk Perda di DPRD atau tidak.

“Masih ada waktu 15 hari setelah Permen keluar, apakah akan diperdakan atau tidak. Jika tidak, maka Permen ATR itu yang berlaku untuk RTRW Kota Cirebon tahun 2024-2044,” tandasnya.

Yang pasti, penetapan RTRW dalam bentuk Permen ATR-BPN atau Perda, materi dan isinya tetap sama dan tidak mengubah draf yang telah mendapatkan persetujuan substantif dari Dirjen Tata Ruang.

Namun, tanggal penerbitan Permen masih belum pasti. Ada kemungkinan Permen ATR-BPN tersebut baru akan diterbitkan ketika masa jabatan anggota DPRD periode 2019-2024 berakhir atau saat anggota dewan periode baru dilantik pada bulan Agustus mendatang.

“Kita masih menunggu terbitnya Permen ATR-BPN tentang RTRW tersebut. Kemudian, kami akan mempertimbangkan produk hukum tersebut,” tambahnya. (azs)

Kategori :

Terkini

Minggu 06 Oct 2024 - 22:24 WIB

Pemberkatan Hewan Pertama di Cirebon

Minggu 06 Oct 2024 - 22:23 WIB

RA Tahfiz Quran Attaqwa Juara MHQ