Marak Pungli Penerimaan Siswa Baru, KPK Terbitkan SE Pelarangan Permintaan Gratifikasi

Minggu 02 Jun 2024 - 19:13 WIB
Reporter : Deden F
Editor : Deden F

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 7 tahun 2024 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam penyelenggaraan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Hal ini dilatarbelakangi maraknya praktik kecurangan dalam bentuk suap, pemerasan, dan gratifikasi pada proses penyelenggaraan PPDB di Indonesia.

Juru bicara pencegahan KPK, Ipi Maryati menjelaskan, dari hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan 2023, menunjukkan praktik pungutan tidak resmi sebesar 2,24 persen responden dalam penerimaan murid baru. Pungutan tersebut umumnya terjadi saat ada calon peserta didik yang tidak memenuhi syarat/ketentuan penerimaan.

"KPK menilai praktik ini bertentangan dengan prinsip pendidikan yang seharusnya mengutamakan nilai demokratis, berkeadilan, dan kesetaraan. Sehingga melalui SE tersebut KPK berharap bisa mendorong penyelenggaraan PPDB yang obyektif, transparan dan akuntabel," kata Ipi dalam keterangannya, Minggu (2/6).

SE ini menyebut ASN dan Non ASN yang berprofesi sebagai pendidik dan tenaga pendidik, serta unit pelaksana teknis pendidikan dilarang melakukan penerimaan, pemberian, dan permintaan gratifikasi karena hal tersebut berimplikasi korupsi.

BACA JUGA:Satu Panggung dengan David Foster

Ia menyatakan, proses pelaksanaan PPDB dari pra pelaksanaan, pelaksanaan dan pasca pelaksanaan harus sesuai dengan aturan yang berlaku agar setiap calon peserta didik mendapatkan kesempatan yang sama dan tidak ada pihak yang dirugikan, termasuk menghindari benturan kepentingan. 

"Untuk itu kepala daerah melalui peran inspektorat harus mengambil peran lebih aktif guna meningkatkan pegawasan penyelenggaraan PPDB," tegas Ipi.

Melalui SE ini, lanjut Ipi, KPK juga mengajak masyarakat luas, baik selaku orang tua atau wali murid agar tidak melakukan praktik gratifikasi yang menggangu proses penyelenggaraan PPDB. Bila pemberian dilakukan dalam tahap pra pelaksanaan dan pelaksanaan bisa dikatakan suap.

"Pemberian hadiah pasca pelaksanaan PPDB, misalnya saat registrasi ulang meskipun dimaksudkan sebagai ungkapan terima kasih merupakan bentuk gratifikasi yang dilarang," ucap Ipi.

BACA JUGA:Berusaha Miliki Momongan Tanpa Bayi Tabung

KPK juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam pengawasan proses penyelenggaraan PPDB agar dapat berjalan efektif dan transparan. Melalui laman jaga.id, masyarakat dapat berdiskusi segala hal terkait proses penyelenggaraan PPDB ataupun isu lain terkait pendidikan di dalam fitur Jaga Pendidikan.

"Komitmen seluruh pemangku kepentingan di sektor Pendidikan dan masyarakat punya peran penting untuk menciptakan dunia Pendidikan kita tidak tergores praktik-praktik korupsi," ujar Ipi. (jpnn)

Kategori :