Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polresta Cirebon kembali gencar melaksanakan operasi minuman keras (miras). Sedikitnya ada puluhan miras diamankan oleh petugas dalam razia, kemarin.
“Kita berhasil mengamankan 51 botol miras pabrikan dari berbagai merek dan miras tradisional jenis ciu dari tiga lokasi. Diantaranya di Wilayah Arjawinangun, dan Susukan,” papar Kapolresta Cirebon Kombes Pol Sumarni.
Dijelaskannya, disitanya puluhan botor miras bermula dari pengaduan masyarakat, terkait peredaran miras di wilayah Kecamatan Arjawinangun. “Petugas langsung ke lokasi melakukan operasi penyakit masyarakat (pekat),” ujarnya.
Petugas, lanjutnya, langsung mendatangi dan melakukan penggeledahan di tiga warung berbeda yang diduga menjual miras. Hasil dari pengledahan itu, kata Kombes Sumarni, petugas menemukan puluhan botol miras.
BACA JUGA:Diskominfo Sosialisasi Satu Data dan Open Data
“Barang bukti miras tersebut kemudian disita oleh petugas untuk dimusnahkan di Mako Polresta Cirebon,” katanya.
Sementara penjualannya, akan diproses sesuai hukum yang berlaku, yakni tindak pidana ringan (tipiring). “Penjualnya juga diproses tipiring yang ditangani jajaran Satsamapta Polresta Cirebon,” ujarnya.
Kapolres berkerudung itu menegaskan, akan serius dalam menekan peredaran miras di wilayah hukum Polresta Cirebon. Menurutnya, miras dapat menyebabkan gangguan kamtibmas. “Biasanya karena pengaruh miras, seseorang melakukan tindak pidana, baik penganiayaan dan gangguan kamtibmas lainnya,” tuturnya.
Untuk itu, Kombes Sumarni meminta peran aktif masyarakat untuk segera melaporkan jika ada penjual miras atau berbagai tindak kejahatan melalui layanan call center 110 Polresta Cirebon. “Laporan atau aduan yang diterima akan ditindaklanjuti oleh petugas yang terdekat dengan sekitar lokasi,” katanya. (cep)