KPU Lantik 200 PPK untuk Pilkada 2024

Kamis 16 May 2024 - 19:43 WIB
Reporter : M Hasanuddin
Editor : M Hasanuddin

CIREBON-Dalam upaya mempersiapkan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cirebon melantik 200 anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Kamis 16 Mei.

Pelantikan yang berlangsung di Hotel Aston Cirebon Jalan Brigjend Dharsono By Pass Kertawinangun Kedawung, ini dilakukan oleh Ketua KPU Kabupaten Cirebon, Esya Karnia Puspawati SH. Dalam kesempatan itu, Esya menyampaikan bahwa keberadaan badan adhoc ini akan sangat membantu proses Pilkada di Cirebon. 

Para PPK pun langsung bekerja sejak dilantik sampai Januari 2025 mendatang. Yang secara hitungan waktu, PPK bekerja selama delapan bulan. Menurutnya, agenda terdekat PPK ditunjuk untuk melakukan tahapan penjaringan pembentukan Panitia Pemungutan Suara (PPS).

“PPK kita didelegasikan untuk melakukan wawancara terhadap para pendaftar PPS. Untuk efisiensi, wawancara akan dipusatkan di satu titik,” katanya. Esya menjelaskan, formasi PPK saat ini lebih didominasi oleh anggota baru. Jumlahnya sebanyak 125 nama. 

Selebihnya, 75 nama merupakan PPK di pemilu 2024. Dominasi anggota baru ini, lanjut Esya, tidak ada pertimbangan khusus. Sebab, proses seleksi fokus pada hasil tes CAT (Computer Assisted Test) dan wawancara. 

“Hasil wawancara berbeda dengan hasil CAT. Meskipun nilai CAT tinggi, belum tentu hasil wawancaranya memuaskan. Semua keputusan ini merupakan hasil dari keputusan pimpinan, bukan keputusan individu,” tandasnya.  

Esya berharap, seluruh tahapan Pilkada dapat berjalan lancar dan sukses, dengan kontribusi maksimal dari anggota PPK yang baru dilantik. 

Sementara itu, Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia (Sosdiklih Parmas dan SDM), Masyhuri Abdul Wahid menyatakan, jumlah keterwakilan perempuan dalam anggota PPK terpilih mencapai lebih dari 30 persen. 

Uyi--sapaan akrabnya--menjelaskan, meskipun keterwakilan perempuan bukan keharusan, KPU Kabupaten Cirebon berupaya maksimal untuk memenuhi angka 30 persen keterwakilan perempuan, sesuai Keputusan KPU nomor 476 tahun 2022. “Dari 200 anggota PPK terpilih, sekitar 30 persen adalah perempuan. Meskipun nomenklatur hanya mempertimbangkan, bukan mewajibkan keterwakilan perempuan ini,” pungkasnya. (sam) 

Kategori :

Terkait

Rabu 11 Dec 2024 - 18:45 WIB

Tidak Ada Gugatan ke MK

Minggu 08 Dec 2024 - 21:17 WIB

Serukan Persatuan usai Pilkada Serentak

Jumat 29 Nov 2024 - 17:43 WIB

Penetapan Awal Desember