CIREBON - Pemerintah Kota Cirebon akan segera mengevaluasi kegiatan study tour pada satuan pendidikan tingkat TK, SD, dan SMP di Kota Cirebon menyusul peristiwa kecelakaan yang dialami rombongan Studi Tour asal Kota Depok di Ciater, Subang.
Penjabat Walikota (Pj Walikota Cirebon) Drs H Agus Mulyadi MSi menyatakan bahwa Pemkot Cirebon akan segera mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang pelaksanaan tur sekolah atau study tour setelah kecelakaan maut bus pengangkut rombongan pelajar Depok di jalanan Ciater, Subang.
Menurutnya, kejadian yang menewaskan belasan siswa menjadi perhatian semua pihak, termasuk pemerintah, untuk memperhatikan kegiatan luar sekolah atau outing class, yang destinasinya sampai ke luar kota.
“Kami atas nama Pemkot Cirebon merasa prihatin dengan kecelakaan lalu lintas di Subang kemarin yang menyebabkan banyak peserta didik meninggal dunia. Kami akan segera menerbitkan surat edaran untuk memberi perhatian kepada pihak sekolah,” ujarnya, Senin 13 Mei.
Pria yang akrab disapa Gusmul ini juga telah meminta kepada Kepala Dinas Pendidikan Kota Cirebon, Kadini SSos untuk segera mengumpulkan para kepala sekolah (kepsek).
Isi surat edaran nantinya, yang paling utama adalah jarak tempuh kegiatan sekolah di luar sekolah atau outing class sebaiknya tidak terlalu jauh, hanya di destinasi wilayah Cirebon Raya atau Ciayumajakuning saja.
“Kegiatan di luar sekolah tetap dapat dilakukan, namun diutamakan di daerah sendiri. Di wilayah kita juga banyak tempat menarik yang dapat dikunjungi. Atau paling tidak di wilayah III Cirebon,” tambahnya.
Sebelumnya, Pj Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin, telah mengeluarkan surat edaran yang mengatur tentang pelaksanaan tur sekolah atau study tour setelah kecelakaan maut bus pengangkut rombongan pelajar Depok di jalanan Ciater, Subang, akhir pekan lalu.
Dalam surat edaran Nomor: 64/PK.01/Kesra tentang Study Tour ini, sekolah diminta memerhatikan kondisi kendaraan yang akan digunakan.
Selain itu, SE itu juga memperketat izin kegiatan study tour yang dilaksanakan satuan pendidikan di wilayah masing-masing, termasuk tidak melakukan perjalanan ke luar kota.
Dalam surat edaran yang dikeluarkan pada Minggu, 12 Mei 2024, Bey menyatakan permintaan itu sebagai langkah antisipasi menjelang masa kenaikan kelas, akhir tahun pelajaran, dan liburan sekolah, di mana beberapa satuan pendidikan di Provinsi Jawa Barat melaksanakan Studi Tour dari tingkat prasekolah hingga pendidikan menengah. (azs)