Soal Study Tour, KCD Wilayah X Dukung Kebijakan KDM

SOAL LARANGAN STUDY TOUR: Kepala KCD Pendidikan Wilayah X Jabar Ambar Triwidodo.-Dedi Haryadi-Radar Cirebon
CIREBON- Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan Wilayah X Jawa Barat yang meliputi Kota/Kabupaten Cirebon dan Kabupaten Kuningan, menegaskan tetap mendukunga kebijakan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi yang melarang kegiatan study tour atau karya wisata oleh sekolah.
Kepala KCD Pendidikan Wilayah X Jabar H Ambar Triwidodo menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan sosialisasi kebijakan Gubernur Jawa Barat tersebut terkait larangan study tour ke seluruh sekolah di wilayahnya dan menekankan pentingnya kepatuhan terhadap kebijakan ini.
“Kebijakan gubernur ini sebenarnya untuk melindungi teman-teman guru dan kepala sekolah dari kecurigaan-kecurigaan praktek pungutan liar dan sebagainya. Kebijakan ini juga bukan melarang study tour secara keseluruhan, tapi lebih menekankan pada pengelolaan dan pemanfaatannya agar memberikan manfaat edukatif bagi siswa," ujarnya kepada Radar Cirebon, Rabu siang (5/3/2025).
Ambar menegaskan bahwa edaran terkait kebijakan larangan study tour tersebut sudah ada sejak 2024, namun dengan kepemimpinan gubernur yang baru aturan ini diperjelas dan diterapkan lebih tegas.
BACA JUGA:Bank Mandiri Taspen Gelar Undian Kemilau Mantap Bertabur Hadiah Tahap II
“Pelaksanaan study tour tidak boleh menjadi beban bagi siswa, misalnya dengan kewajiban membayar atau memberi tugas berlebihan kepada siswa yang tidak ikut serta. Dan study tour itu diperbolehkan hanya di wilayah Jawa Barat saja. Tujuan dari kebijakan pak gubernur ini adalah untuk meningkatkan mutu layanan pendidikan dan menciptakan generasi unggul di Jawa Barat," tegasnya.
Terkait keluhan dari pelaku usaha di sektor pariwisata dan perjalanan wisata, Ambar menjelaskan, kebijakan ini tidak bertujuan untuk membatasi bisnis mereka, melainkan memastikan bahwa studi tur benar-benar memberikan nilai pendidikan bagi siswa. “Study tour harus dikelola secara transparan oleh komite sekolah, pihak sekolah dan siswa, bukan sekadar rekreasi tanpa tujuan edukatif," jelasnya.
Jika ada sekolah yang tetap melanggar aturan dengan mengadakan studi tour ke luar Jawa Barat, Ambar menyebutkan, pihaknya akan mengambil langkah tegas terhadap sekolah tersebut. “Kami tidak akan memberikan izin, baik lisan maupun tertulis. Jika masih ada yang membandel, maka akan dilakukan pemeriksaan dan koordinasi dengan Inspektorat," ucapnya.
Terkait dengan kegiatan piknik yang bukan bagian dari study tour, Ambar menuturkan bahwa hal tersebut adalah hak pribadi siswa dan orang tua. “Namun, jika piknik dikelola oleh sekolah, maka harus mengikuti aturan yang berlaku,” terangnya.
BACA JUGA:Tawarkan Berbuka dengan Hidangan Internasional
Lebih lanjut Ambar mengatakan, hingga saat ini mayoritas sekolah di KCD Wilayah X Disdik Provinsi Jawa Barat masih mengikuti anjuran gubernur, meskipun ada beberapa yang telah menjalani pemeriksaan oleh inspektorat. “Laporan lengkap mengenai pelanggaran sekolah yang tetap study tour ke luar Jawa Barat masih dalam proses evaluasi. Kami masih menunggu hasil pemeriksaan dari inspektorat," imbuhnya. (rdh)