CIREBON - Kecelakaan kerja yang menewaskan 4 karyawan CSB sehari menjelang lebaran membuat Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cirebon turun tangan.
Subkoordinator Pencegahan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja Kota Cirebon, Jaja Sujana, kepada Radar, Senin 22 April, menjelaskan terkait kecelakaan kerja yang menyebabkan 4 karyawan CSB meninggal dunia, Disnaker langsung menindaklanjuti.
Salah satu langkah yang kami lakukan, kata Jaja, adalah dengan mendatangi kantor CSB.
Kehadirannya bertujuan untuk memastikan bahwa CSB telah menunaikan kewajibannya terhadap keluarga almarhum, mulai dari santunan hingga pembayaran BPJS ketenagakerjaannya sebagaimana semestinya.
“Kami ingin memastikan kepada CSB apakah mereka sudah menunaikan kewajibannya terhadap karyawannya yang mengalami kecelakaan kerja,” ujar Jaja.
Dari penjelasan manajemen CSB, kata Jaja, mereka telah menunaikannya, hanya saja Disnaker masih meminta laporan tertulis dari CSB bahwa mereka telah melaksanakan kewajibannya.
“Kami menunggu laporan tertulis meskipun mereka sudah menunaikan kewajibannya,” tandasnya.
Terkait pembayaran dari BPJS ketenagakerjaan, kata Jaja, penjelasan dari CSB akan diserahkan pada 1 Mei 2024, bertepatan dengan Hari Buruh.
“Kabarnya pembayaran BPJS ketenagakerjaannya akan diserahkan pada 1 Mei 2024,” pungkasnya. (abd)