CIERBON-Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Bambang Mujiarto ST meminta semua pihak untuk turut serta dalam supaya perlindungan dan pemenuhan hak-hak anak.
Hal tersebut disampaikannya saat sosialisasi Peraturan Daerah Provinsi Jabar Nomor 3 tahun 2021 tentang perlindungan anak di Palimanan, kemarin.
Menurut Bambang, Provinsi Jawa Barat telah memiliki Perda Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyelengaraan Perlindungan Anak.
Dengan perda ini, lanjutnya, mewajibkan semua pihak untuk menjamin terlaksananya pemenuhan hak-hak anak di Jawa Barat.
BACA JUGA:Kerugian hingga Miliaran Rupiah
“Pemerintah punya tugas untuk memastikan implementasi perda ini berjalan. Namun demikian, untuk memenuhi semua hak anak merupak tugas bersama, harus ada partisipasi dan tanggung jawab juga dari masyarakat, termasuk di dunia usaha, wujud pemenuhan kebutuhan terhadap hak anak dapat dituangkan dalam bentuk misalkan menyediakan fasilitas tempat bermain bagi anak,” ujar Bambang.
Politisi muda PDI Perjuangan dari dapil Kota/Kabupaten Cirebon dan Indramayu itu menegaskan, untuk memastikan implementasi perda tersebut, kini juga sudah terbit terbit Peraturan Gubernur (Pergub) Jabar Nomor 13 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksana Perda Nomor 3 Tahun 2021.
“Pemerintah akan menyediakan fasilitas ramah anak dan layak anak di Wilayah Jawa Barat, daerah bisa berkoordinasi dengan provinsi untuk implementasinya. Saya harap di Cirebon pengimplementasian perda ini sudah diterapkan dan berjalan dengan baik,” imbuhnya. (dri)