Pemkab Cirebon masih menunggu regulasi lebih lanjut terkait implementasi UU Desa yang sudah disahkan oleh DPR RI. Seperti diketahui, DPR secara resmi sudah mengesahkan RUU tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menjadi UU Desa.
Kepala DPMD Kabupaten Cirebon Nanan Abdul Manan SSTP MSi mengatakan pihaknya akan menunggu aturan turunan lainnya pasca disahkannya UU Desa tersebut. “Tentu ini menjadi kabar baik bagi para kuwu di Kabupaten Cirebon,” kata Nanan kepada Radar Cirebon, Kamis 18 April 2024.
“Mudah-mudahan dengan penambahan masa jabatan ini semakin meningkatkan tanggung jawab para kuwu untuk membangun desa dan melayani masyarakat," sambung Nanan.
Pemberlakuan aturan itu, masih kata Nanan, tentu belum bisa serta merta. Pihaknya masih menunggu aturan teknis dan ketentuan lainnya yang jadi rujukan bagi daerah dalam pengimplementasiannya. “Kita tunggu aturan teknisnya seperti apa. Tentu nanti akan ditindaklanjuti dengan aturan di bawah seperti Perda, Perbup, dan lainnya," imbuhnya.
BACA JUGA:Asuransi Astra Ajak Pelanggan Donasi Pohon
Mengacu pada Pasal 118 UU No 6/2014 tentang Desa yang menyebutkan bahwa kepala desa yang masih menjabat pada periode pertama dan kedua dapat menyelesaikan sisa masa jabatannya sesuai dengan ketentuan di dalam undang-undang baru.
Sementara itu, Ketua FKKC, Muali, dalam kesempatan tersebut mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang sudah memperjuangkan aspirasi para kuwu sehingga akhirnya tercapai.
"Terima kasih kepada semua pihak yang sudah membantu. Ini tentu sesuatu yang baik yang harus dijawab dengan tanggung jawab dan pengabdian yang lebih baik lagi untuk masyarakat," katanya. (dri)