Dewan Ngebet Ngebut Pokir

Rabu 17 Apr 2024 - 19:08 WIB
Reporter : M Hasanuddin
Editor : M Hasanuddin

CIREBON - Anggota DPRD Kota Cirebon periode 2019-2024, rupanya ingin segera merealisasikan program dan kegiatan sebelum masa bakti mereka berakhir di Agustus mendatang. 

Terutama, kegiatan yang bersumber dari input pokok pikiran (Pokir) dan didanai oleh APBD murni tahun 2024.

Apalagi, tidak semua anggota dewan periode 2019-2024 ini akan terpilih kembali untuk menjabat di periode berikutnya. 

Padahal, kegiatan-kegiatan yang bersumber dari pokir tersebut merupakan amanat dari hasil reses tahun lalu, dan sudah diplot di dalam DPA sejumlah perangkat daerah dalam APBD 2024 murni ini.

Sehingga, untuk percepatan realisasi pokir DPRD di tahun 2024 ini, DPRD meminta agar dibentuk desk pokir. 

Desk ini diusulkan untuk diisi oleh perwakilan DPRD serta perwakilan pemkot melalui sekda dan perangkat daerah terkait seperti Bapelitbangda, BPKPD, Dinas PUTR, dan DPRKP, serta beberapa perangkat daerah lainnya yang ‘ketitipan’ kegiatan pokir DPRD.

Rencana pembentukan Desk Pokir ini disosialisasikan dalam forum dialog di gedung DPRD Kota Cirebon, Rabu (17/4).

Ketua DPRD Kota Cirebon, Ruri Tri Lesmana menjelaskan, sebetulnya pelaksanaan pokir DPRD ini merupakan rutinitas di DPRD setiap tahunnya. 

Namun, untuk tahun ini, mengingat pengabdian anggota DPRD periode 2019-2024 akan habis di bulan Agustus 2024, maka dirasa perlu ada percepatan realisasi kegiatan pokir yang telah disusun dan dirancang sejak tahun lalu.

“Tadi kita sepakati membentuk desk pokir, untuk mengatur percepatan sekiranya kegiatan pokir kita bisa segera direalisasikan secara bertahap,” ujar Ruri.

Menurutnya, apalagi sekarang memasuki triwulan II tahun 2024, memang ada beberapa kegiatan yang sudah berjalan dan sedang dalam persiapan. 

Namun, diharapkan semua usulan pokir ini sudah diplot di perangkat daerah masing-masing.

“Pelaksanaannya, juga kita minta kesiapan kepastian anggarannya. Karena tadi penjelasan dari Bapak Sekda, di tahun 2024 ini pemkot juga memiliki kewajiban pemenuhan hibah pilkada dan kekurangan satu bulan gaji dan TPP ASN,” sebutnya. (azs)

Kategori :

Terpopuler

Senin 23 Dec 2024 - 20:43 WIB

Gerindra Tegaskan Tidak Menyerang PDIP

Senin 23 Dec 2024 - 20:19 WIB

BNSP Meluncurkan LSP P3 di Cirebon

Senin 23 Dec 2024 - 19:28 WIB

Pertanyakan Dana Sharing

Terkini

Senin 23 Dec 2024 - 20:48 WIB

Pastikan Natal Aman-Kondusif

Senin 23 Dec 2024 - 20:47 WIB

Korupsi Rp300 Triliun, Vonis Ringan

Senin 23 Dec 2024 - 20:43 WIB

Gerindra Tegaskan Tidak Menyerang PDIP

Senin 23 Dec 2024 - 20:19 WIB

BNSP Meluncurkan LSP P3 di Cirebon