Pengangkatan Perangkat Desa Slangit Asal-Asalan, Warga Kecewa, Minta Bupati Cirebon Turun Tangan

Jumat 12 Apr 2024 - 08:00 WIB
Reporter : Raswidi Hendra Suwarsa
Editor : Raswidi Hendra Suwarsa

CIREBON- Kuwu Slangit Kecamatan Klangenan Kabupaten Cirebon diduga telah melanggar aturan dalam proses pengangkatan perangkat desa dan stafnya.

Aturan yang dilanggar oleh kuwu tersebut adalah Peraturan Bupati Cirebon Nomor 173 Tahun 2023 tentang Perangkat Desa.

Kuwu Slangit Apendi, juga telah melakukan  pemberhentian dan pengakatan ketua RT dan RW, serta lembaga adat Desa (kunci)

BACA JUGA:Obyek Wisata Penuh Pengunjung, Pasar Rakyat Ini Jadi Alternatif Pilihan Liburan Lebaran

Termasuk,kebayan, kemit,hansip,kaum Masjid dan kaum janazah.

Serta penjaga bendungan dan kader penggerak PKK) yang tidak sesuai dengan ketentuan. 

Ketentuan yang dilanggar kuwu adalah Peraturan Bupati Cirebon Nomor 18 Tahun 2024 tentang Lembaga Kemasayarakat Desa/Kelurrahan dan lemaba Adat Desa.

BACA JUGA:Tempat Kuliner Khas Cirebon Ini, Tidak Pernah Sepi Pengunjung, Apalagi Saat Liburan Lebaran

“Kami sangat kecewa dengan cara memimpin kuwu ini, baru kali ini unsur staf sampai enam orang"

"Perangkat desa yang ada 12 orang saja banyak yang nganggur dan santai-santai," keluh salah seorang warga yang enggan disebut namanya lewat rilis yang diterima Radar Cirebon, Kamis 11 April kemarin.

Sekarang, ada tambah enam  orang lagi, pemborosan uang desa. 

BACA JUGA:Yuk Liburan ke Pantai Kejawanan Cirebon, Hari Ini Mulai Buka Loh

Belum lagi, kata warga tersebut RT/RW yang lama masih belum berakhir masa jabatannya diberhentikan. 

Mestinya,  Kuwu Apendi ini ketika mengangkat perangkat desa, LKD dan LAD harus membuat payung hukum, seperti Perdes terlebih dahulu. Tetapi ini sebaliknya, langsung mengangkat tanpa ada payung hukum yang jelas.

Menurutnya, peraturan Bupati Cirebon No 22 Tahun 2018 tentang Perangkat Desa sudah di cabut. Maka otomatis, Perdes juga harus mengalami pembaharuan terlebih dahulu sebelum pengakatan perangkat desa.

Kategori :