Pengangkatan Perangkat Desa Slangit Asal-Asalan, Warga Kecewa, Minta Bupati Cirebon Turun Tangan

Jumat 12 Apr 2024 - 08:00 WIB
Reporter : Raswidi Hendra Suwarsa
Editor : Raswidi Hendra Suwarsa

BACA JUGA: Pengunjung Obyek Wisata Goa Sunyaragi Tahun ini Diperkirakan Naik 15 Persen, Tiket Bisa Dibeli Lewat Online

Masih kata warga, ini sebagai dasar keluarnya SK Kuwu, karena jelas ada aturan mendasar yang wajib dimasukan dalam Perdes baru, sama juga dengan pengesahan RT/RW baru dan LAD mestinya dibuatkan perdes baru terlebih dahulu mengacu pada Perbup 18 2024.

"Hal ini sangat merugikan rasa keadilan masyarakat dan merugikan keuangan desa"

"Untuk itu warga Slangit meminta agar bupati melalui  Inspektorat  agar segera turun tangan," terang warga tersebut.

BACA JUGA:Sambut Pengunjung di Momen Libur Lebaran, Inilah yang Dilakukan Keraton Kasepuhan

Tentunya membatalkan SK Kuwu Slangit tentang Pengangatan Perangkat Desa dan Staf.

Membatalkan SK Kuwu Slangit tentang Pengesahan Ketua RT/RW dan LAD.

Serta menuntut tuntas pengembalian keuangan Desa yang telah dikeluarkan akibat pembatalan SK tersebut seperti SILTAP Perangkat, BOP Staff 60 Juta dan Biaya Pemilihan RT/RW 20 Jt, dikembalikan ke KAS Desa.

 

 

 

 

Kategori :

Terkait

Minggu 22 Dec 2024 - 22:34 WIB

Siap Hadapi Bencana Hidrometeorologi

Minggu 22 Dec 2024 - 22:32 WIB

Pastikan Pantura Terang saat Nataru

Minggu 22 Dec 2024 - 22:31 WIB

Tinjau Proyek Prioritas Pembangunan 2024

Minggu 22 Dec 2024 - 22:29 WIB

Komitmen Kawal Aspirasi Buruh

Terkini

Senin 23 Dec 2024 - 20:48 WIB

Pastikan Natal Aman-Kondusif

Senin 23 Dec 2024 - 20:47 WIB

Korupsi Rp300 Triliun, Vonis Ringan

Senin 23 Dec 2024 - 20:43 WIB

Gerindra Tegaskan Tidak Menyerang PDIP

Senin 23 Dec 2024 - 20:19 WIB

BNSP Meluncurkan LSP P3 di Cirebon