Masih kata warga, ini sebagai dasar keluarnya SK Kuwu, karena jelas ada aturan mendasar yang wajib dimasukan dalam Perdes baru, sama juga dengan pengesahan RT/RW baru dan LAD mestinya dibuatkan perdes baru terlebih dahulu mengacu pada Perbup 18 2024.
"Hal ini sangat merugikan rasa keadilan masyarakat dan merugikan keuangan desa"
"Untuk itu warga Slangit meminta agar bupati melalui Inspektorat agar segera turun tangan," terang warga tersebut.
BACA JUGA:Sambut Pengunjung di Momen Libur Lebaran, Inilah yang Dilakukan Keraton Kasepuhan
Tentunya membatalkan SK Kuwu Slangit tentang Pengangatan Perangkat Desa dan Staf.
Membatalkan SK Kuwu Slangit tentang Pengesahan Ketua RT/RW dan LAD.
Serta menuntut tuntas pengembalian keuangan Desa yang telah dikeluarkan akibat pembatalan SK tersebut seperti SILTAP Perangkat, BOP Staff 60 Juta dan Biaya Pemilihan RT/RW 20 Jt, dikembalikan ke KAS Desa.