Penyidik Satreskrim Polresta Cirebon menghentikan proses penyidikan pelaku penculikan dan pencabulan terhadap bayi berusia 4 bulan di Kecamatan Kaliwedi, Kabupaten Cirebon. Alasannya, pelaku berinisial AMR (40) tersebut mengalami gangguan jiwa berat.
Kepastian dihentikannya kasus tersebut tertuang dalam Surat Perintah Penghentian Penyidikan dengan Nomor SPPP/15/III/2024 Satreskrim tertanggal 23 Maret 2024.
Alasannya, karena tersangka dinyatakan tidak sehat jiwa dan tidak cakap serta tidak mampu bertanggung jawab untuk menjalani proses hukum berdasarkan visum et repertum psikiatrum yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Arjawinangun.
Keluarga Korban, Anwar, yang bertindak sebagai pelapor mengaku menghormati proses hukum yang sudah berjalan. Hanya saja, katanya, pihak keluarga merasa heran lantaran selama ini pelaku tak menunjukan tanda-tanda mengalami gangguan jiwa berat.
“Kalau dari keluarga (pihak korban, red) sih menilai kalau pelaku selama ini itu cuma kayak orang idiot saja. Tidak sampai mengalami gangguan jiwa berat. Karena kalau ngobrol juga masih nyambung,” katanya, Minggu 7 April 2024.
BACA JUGA:Ketupat Lebaran di Cirebon, Kata Pedagang: Bahan Baku Langka dan Mahal
Dikonfirmasi terkait hal itu, Kasat Reskrim Polresta Cirebon Kompol Hario Prasetyo mengakui pihaknya telah mengeluarkan Surat Penghentian Penyidikan (SP3) sebagai tanda jika proses penyidikan atas kasus tersebut secara resmi dihentikan.
Ia menyebut bahwa keputusan itu didasarkan atas pemeriksaan kejiwaan terhadap AMR. AMR disebut telah menjalani pemeriksaan kejiwaan di salah satu rumah sakit Cirebon. Hasilnya, pelaku dinyatakan mengalami gangguan jiwa.
“Hasil pemeriksaan dokter jiwa, dia (pelaku) itu memang dinyatakan mengalami gangguan jiwa. Sekarang dia (pelaku) sudah kita rujuk ke rumah sakit jiwa di Cisarua. Sudah ada di sana dia (rumah sakit jiwa)," katanya.
Seperti diketahui, kasus ini terjadi pada November 2023, saat pelaku AMR mendatangi rumah korban dan mencongkel jendela kamar korban sekitar pukul 02.15 WIB. Dengan mengendap-endap, pelaku kemudian menculik bayi berumur 4 bulan yang saat itu sedang tertidur bersama ibunya. Pelaku membawa sang bayi ke sebuah pekarangan kosong yang berjarak 200 meter dari rumah korban.
Pelaku kemudian meninggalkan bayi itu dengan hanya beralas kardus. Korban juga ditinggalkan dalam kondisi tak menggunakan pakaian serta terdapat luka di sejumlah bagian tubuhnya. Mengetahui bayinya sudah tidak ada, ibu korban pun kemudian melaporkannya kepada warga sekitar.
BACA JUGA:Posko Pengaduan THR Nol Pengaduan
Proses pencarian pun dilakukan. Sekitar pukul 03.30 WIB, korban akhirnya ditemukan. Pada hari yang sama, keluarga melaporkan kejadian itu ke aparat kepolisian. Tak lama, Tim Satreskrim Polresta Cirebon berhasil membekuk AMR di rumah temannya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan polisi, terungkap jika bayi malang itu menjadi korban pencabulan yang dilakukan oleh AMR. Hal ini terungkap berdasarkan hasil visum dan pengakuan dari pelaku.(awr)