Tiga Pelaku Rudapaksa Diringkus
Tiga terduga pelaku rudapaksa terhadap korban WR menjalani pemeriksaan di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak, kini harus mendekam di tahanan Polres Kuningan.-ist-radar cirebon
Nasib malang dialami WT, warga Cikijing, Kabupaten Majalangka, Jawa Barat. Gadis berusia 17 tahun itu menjadi korban kejahatan seksual tiga pemuda bejat asal Kuningan. Ketiga terduga pelaku rudapaksa tersebut kini mendekam di sel tahanan Polres Kuningan.
Atas perbuatannya, para terduga pelaku pun dijerat Pasal 81 dan 82 UU RI Nomor 17/2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Kasus pencabulan tersebut terjadi pada tanggal 1 Juni 2024 lalu di sebuah kamar kos di daerah Purwawinangun, Kecamatan Kuningan. Korban WT menjadi korban rudapaksa tiga pelaku berinisial RA (20), YW (24) dan K (37) semuanya warga Desa Cijemit, Kecamatan Ciniru, Kabupaten Kuningan.
Kasat Reskrim Polres Kuningan I Putu Ika Prabawa menerangkan, kasus cabul ini bermula dari perkenalan korban dengan pelaku RA lewat aplikasi live chat Omi sekitar sepekan sebelum kejadian. Dari perkenalan tersebut, keduanya pun bersepakat untuk bertemu langsung pada tanggal dan waktu yang sudah disepakati tanggal 1 Juni lalu.
BACA JUGA:Informa Living Plaza Cirebon Gelar Anniversary Sale
"Pelaku menjemput korban di rumahnya di daerah Cikijing, Majalengka, bersama dua temannya menggunakan mobil. Kemudian mengajak korban jalan-jalan di wilayah Kuningan kota dan berlanjut ke sebuah kosan di daerah Purwawinangun," jelas Putu.
Putu melanjutkan, di kamar kos tersebut para pelaku mengajak korban untuk minum minuman keras hingga mabuk berat. Melihat kondisi korban yang sudah tak berdaya karena pengaruh minuman beralkohol, langsung dimanfaatkan oleh para pelaku menyetubuhi korban secara bergiliran.
Usai melampiaskan nafsu syahwatnya, para pelaku kemudian meninggalkan korban di dalam kamar kos tersebut begitu saja. Sampai akhirnya korban terbangun keesokan harinya dan menyadari telah menjadi korban rudapaksa orang yang baru dikenalnya lewat aplikasi live chat seketika menangis.
Korban dalam kondisi masih bingung, sambil menangis kemudian menghubungi salah satu kerabat untuk datang menjemputnya di kosan. Dari saksi kerabat korban ini juga yang kemudian melaporkan kemalangan yang dialami WT kepada orang tuanya.
BACA JUGA:Jokowi Tandai Pembangunan PLN Hub di Jantung IKN
"Tak terima anaknya menjadi korban kejahatan seksual, saat itu juga orang tua korban melaporkannya ke Polsek Cikijing yang kemudian diteruskan ke Polres Kuningan," kata Kasat Reskrim.
Laporan tersebut, kata Putu, langsung ditindaklanjuti anggotanya dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) melakukan penyelidikan dan pencarian para pelaku cabul tersebut. Tak butuh waktu lama, petugas berhasil menangkap tiga pelaku di rumahnya masing-masing tanpa perlawanan berarti.
"Pelaku utama berinisial RA masih berstatus mahasiswa di salah satu perguruan tinggi di Kabupaten Kuningan, sedangkan dua pelaku lain merupakan temannya di Desa Cijemit. Ketiganya kita tangkap di rumahnya masing-masing tanpa ada perlawanan berarti," terang Putu. (ags)