Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Dirjen GTK Kemendikbudristek) Nunuk Suryani mengungkapkan keprihatinannya terkait kesulitan penyelesaian masalah honorer dalam program Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Salah satu alasan utama yang ditekankannya adalah minimnya usulan formasi PPPK 2024 dari pemerintah daerah (pemda), yang dirasa menjadi kendala signifikan dalam menutupi kebutuhan formasi guru PPPK.
Menurut data GTK Kemendikbudristek, kebutuhan formasi guru PPPK 2024 mencapai angka 419.146. Namun, usulan yang datang dari pemda tidak mencapai 50 persen dari total kebutuhan formasi atau hanya mencapai 170.649, mencakup 150.031 untuk formasi PPPK dan 20.618 untuk CPNS. Dengan kekurangan sebanyak 248.497 formasi, Dirjen Nunuk Suryani mengakui bahwa hal ini menjadi hambatan dalam upaya pemenuhan kebutuhan guru ASN melalui jalur pengangkatan honorer.
"Artinya, masih terdapat kekurangan sebanyak 248.497 formasi dari seluruh kebutuhan formasi guru PPPK sebanyak 419.146 formasi," ungkap ata Dirjen Nunuk Suryani dalam buka bersama Fortadikbud di kantor Kemendikbudristek, akhir pekan kemarin.
BACA JUGA:Panglima TNI Lakukan Mutasi 52 Perwira Tinggi
Usulan formasi guru PPPK sebelumnya mencapai angka 500 ribu lebih pada awal perekrutan PPPK 2021, namun secara bertahap angka ini menurun pada seleksi PPPK 2022 dan 2023. Dirjen Nunuk menjelaskan bahwa pemda mulai merasakan dampak finansial dalam pengangkatan guru PPPK, yang menghasilkan minimnya usulan formasi pada tahun ini.
"Jadi, begitu pemda merasakan 'oh, begini ya kalau angkat guru PPPK akhirnya harus membayar gaji dan berbagai tunjangan, sehingga menyita APBD-nya'. Akibatnya tahun ini usulan minim sekali," ujarnya.
Seiring upaya Kemendikbudristek dalam mendekati pemda dan upaya lobi-lobi dengan Kementerian Keuangan untuk menyusun anggaran PPPK yang sesuai, hasilnya belum memuaskan. Kendala utama yang dihadapi terkait dengan anggaran, dimana pemda cenderung membatasi usulan formasi PPPK mengingat kewajiban pembayaran gaji dan tunjangan yang diperlukan.
Meskipun sistem rekrutmen PPPK dinilai sangat ketat dan terstruktur dengan baik, pemda lebih memilih untuk membatasi usulan formasi PPPK 2024 agar tidak terlalu membebani anggaran daerah. Hal ini menyebabkan permasalahan honorer tidak dapat terselesaikan sepenuhnya pada tahun ini, mengingat kendala utama yang dihadapi adalah terkait dengan pertimbangan anggaran daerah.
BACA JUGA:Disnaker Pantau 200 Perusahaan untuk Bayar THR
"Perhitungan pemda soal anggaran ini karena jika semua honorer yang ada diangkat PPPK, bagaimana dengan pembayaran gaji dan tunjangannya," imbuhnya.
Dari hasil pendekatan langsung ke daerah, tampaknya anggaran menjadi permasalahan utama yang membatasi pemda dalam mengusulkan formasi PPPK. Situasi ini melahirkan ketidakmampuan usulan formasi PPPK 2024 sehingga upaya penyelesaian masalah honorer di tahun ini tidak bisa terpenuhi secara maksimal. (jpnn)