Sedangkan DD menerima keuntungan Rp1.500 per tabung gas LPG 3 Kg. “Sementara, HR sebagai sopir dapat upah Rp300 ribu sekali pengiriman dan IL mendapatkan upah sebesar Rp150.000 dalam sekali pengiriman,” terangnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 40 angka 9 Jo Pasal 55 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, tentang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi.
Selain itu, para pelaku juga dikenakan Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana pidana sebagai pelaku tindak pidana mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan.
“Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan pidana denda paling banyak Rp60.000.000.000,” tukas Fahri. (oni)