INDRAMAYU-Satuan Reserse Kriminal Polres Indramayu berhasil membongkar praktik pengoplosan liquefied petroleum gas (LPG) subsidi di Pantai Tanjakan Blok Balaidewa Desa Tanjakan Kecamatan Krangkeng, akhir pekan kemarin.
Dari pengungkapan kasus itu, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dan empat pelaku yakni, WL (46) asal Krangkeng yang merupakan pemilik lokasi, DD (43) asal Krangkeng penyuplai LPG 3 kg ke pelaku, HR (25) asal Sumedang sebagai sopir, dan IL (18) asal Garut berperan sebagai kernet.
Kapolres Indramayu AKBP Dr M Fahri Siregar SH SIK MH mengatakan, praktik pengoplosan LPG terungkap berawal dari laporan anggota Baintelkam yang melihat aktivitas yang mencurigakan di pinggir pantai Desa Tanjakan Kecamatan Krangkeng.
Setelah mendapat informasi dari anggota Baintelkam, lanjut Fahri, Satreskrim Polres Indramayu langsung menuju lokasi. Setelah dicek, ternyata ada kegiatan pemindahan atau penyuntikan isi gas dari tabung LPG subsidi 3 kg ke tabung gas LPG 12 kg.
BACA JUGA:Belum Terima Tawaran Mediasi “Orang Pusat”
Saat pemeriksaan di lokasi, sambung Fahri, anggotanya juga menemukan kendaraan truk nopol D 9328 VE yang terdapat muatan tabung LPG 12 kg dan kendaraan Suzuki pickup nopol E 8608 PZ yang mengangkut gas LPG 3 kg.
“Di lokasi ada empat pelaku yang kita amankan beserta barang bukti terkait dengan penyalahgunaan LPG subsidi,” ujar Kapolres Fahri Siregar.
Kepada penyidik, kata Fahri, pelaku mengaku sudah menjalankan praktik pengoplosan LPG subsidi selama satu bulan, dengan pengiriman sebanyak 4 kali ke wilayah Kabupaten Sumedang.
Sedangkan barang bukti yang berhasil disita yakni 117 tabung gas warna pink berisi LPG 12 kg, 3 tabung gas warna biru berisi LPG 12 kg, 100 tabung gas warna pink ukuran 12 kg dalam kondisi kosong, 70 tabung gas warna hijau berisi LPG 3 kg, dan 180 tabung gas warna hijau ukuran 3 kg dalam kondisi kosong.
BACA JUGA:Jalan Rusak Mulai Ditambal
Kemudian, turut diamankan satu unit truk Isuzu warna putih kombinasi nopol D 9328 VE, satu unit mobil Suzuki pickup warna abu-abu metalik dengan Nopol E 8608 PZ.
Selain itu, polisi juga menyita 62 besi tombak alat pemindah gas LPG, 2 unit timbangan duduk digital, 3 unit handphone, dan uang tunai sebesar Rp450 ribu.
Fahri mengungkapkan, modus yang dijalankan pelaku adalah memindahkan isi LPG tabung 3 kg ke tabung LPG 12 kg tanpa dilengkapi dengan dokumen perizinan yang sah. “Adapun motif para pelaku adalah demi mendapatkan keuntungan,” ujarnya.
Dalam kasus itu, kata Fahri, WL menerima keuntungan Rp5.000 per tabung gas LPG 3 kg, yang dijual ke A sekarang masih DPO.
BACA JUGA:Tabligh Akbar dan Launching Sedekah Minyak Jelantah bersama salimah