CIREBON - Tinggal menunggu ada atau tidaknya perkara Perselisihan Hasil Pemilijan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK), yang menyertakan hasil pemilu di Kota Cirebon sebagai termohon atau turut termohon.
Dengan kata lain, dengan berakhirnya tahapan rekapitulasi suara tingkat nasional. Maka, seluruh tahapan pelaksanaan pemilu di pusat maupun di daerah, telah tuntas.
Secara mekanisme, peserta pemilu diberikan 3 X 24 jam atau 3 hari pasca penetapan hasil rekapitulasi suara ti giat nasional, untuk membuat permohonan perkara PHPU ke MK.
Anggota Badan Pengawas Pemilu Bawaslu Kota Cirebon M Joharudin menyebutkan, menghadapi tahapan PHPU di MK, pihaknya saat ini belum mengetahui apakah hasil pemilu di Kota Cirebon, menyeret institusi Bawaslu Kota Cirebon sebagai termohon turut termohon PHPU di MK atau tidak.
BACA JUGA:SSB Persema Marikangen, Minggu Besok akan Bagikan Takjil
“Nanti baru ketahuan 3 hari setelah penetapan hasil pemilu oleh KPU RI,” ujarnya.
Mesi demikian, kalaupun ada perkara PHPU di MK yang ikut memasukan Bawaslu untuk jadi termohon, atau sekedar untuk memberikan kesaksian, pihaknya siap untuk memenuhi kewajiban tersebut.
Ketua Bawaslu Kota Cirebon Devi Siti Sihatul Afiah mengatakan, berkaca dari proses pengawasan pileg/pilpres yang berjalan dengan baik, pihaknha optimis hal ini menjadi modal dan pengalaman berharga untuk dilanjutkan dan ditingkatkan lagi pada Pilkada serentak 27 November 2024.
Menurut Devi, dalam mengawal proses pemilu seperti halnya menegakkan keadilan pemilu, mengawal suara pemilih yang sudah dilakukan secara optimal.
BACA JUGA:Sejarah Masjid Agung Sang Cipta Rasa Cirebon: Dibangun hanya Satu Malam, Ada 21 Makam
Hal in, bisa dilihat oleh masyarakat, saat penanganan pelanggaran yang beberapa di antaranya direkomendasikan untuk PSU dan lain sebagainya.
“Keberhasilan ini berkat support dari semua pihak pemilu berjalan lancar damai kerjasama dari semua pihak,” imbuhnya. (azs)