Siap Hadapi Gugatan Hasil Pilpres 2024, Yusril akan Dibantu 36 Pengacara

Kamis 21 Mar 2024 - 19:02 WIB
Reporter : Amirul I
Editor : Amirul I

Dia menegaskan, hasil perhitungan suara di formulir C1 itu tidak sesuai dengan hasil perhitungan di aplikasi Sirekap yang bermuara di rapat pleno rekapitulasi nasional. “Tentu kita punya bukti-bukti yang lain yang kita kumpulkan dan jumlahnya ratusan, ribuan bukti-bukti,” katanya.

Selain bukti surat, Todung juga menyiapkan saksi fakta dan ahli yang nantinya dihadirkan dalam persidangan di MK. Salah satunya adalah Kapolda. Namun, ia masih enggan membocorkan sosok Kapolda tersebut. Dia hanya menyebut, dalam persidangan di MK kelak, pihaknya bakal membuktikan dugaan kecurangan Pilpres 2024 yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

Hal itu dapat dibuktikan dari adanya mobilisasi aparat, politisasi bansos, pengangkatan pejabat daerah mendekati hari pemungutan suara, hingga intimidasi para kepala desa. Todung meyakini, kecurangan Pilpres 2024 telah didesain dan direncanakan sebelum pencoblosan. Ia pun pede dapat membuktikan tudingan itu di MK.

BACA JUGA:Aman saat Libur Lebaran, BPJS Kesehatan Pastikan Layanan JKN Tetap Jalan

“Kita bisa membuktikan. Nepotisme yang dimulai dengan Putusan MK Nomor 90 itu membuktikan sebetulnya ada satu pelanggaran yang sifatnya TSM. Ini kasat mata, ini telanjang, dan tidak terlalu sulit untuk membuktikan itu,” jelasnya. (rm/rc)

Kategori :