Gugat Hasil Pilpres 2024: Siap-siap Adu Bukti di MK

Kamis 21 Mar 2024 - 18:59 WIB
Reporter : Amirul I
Editor : Amirul I

JAKARTA- Hasil Pilpres 2024 digugat ke MK. Pihak yang pertama mendaftar adalah Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, di mana resmi daftar ke MK pada Kamis, 21 Maret 2024.

Sementara pihak Ganjar Pranowo-Mahfud MD juga akan daftar gugatan ke MK. Kemungkinan akan mendaftarkan gugatan pada Jumat 22 Maret 2024 atau Sabtu 23 Maret 2024.

Tim Hukum Nasional (THN) pasangan Capres-Cawapres Nomor Urut 01 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar atau Amin resmi mendaftarkan gugatan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

THN Amin mendatangi MK dengan agenda pendaftaran permohonan pembatalan keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang penetapan hasil Pemilu 2024. Melansir laman resmi MK, gugatan itu diterima dengan nomor 01-01/AP3-PRES/Pan.MK/03/2024. Pengajuan gugatan dipimpin Ketua Tim Hukum Ari Yusuf Amir dan Kapten Timnas Amin, Syaugi Alaydrus.

BACA JUGA:Penukaran Uang Baru, KPw BI Cirebon Siapkan Rp3,9 Triliun

Menurut Ari Yusuf, pada Kamis dini hari 21 Maret pukul 01.00 WIB, THN Amin sudah mendaftarkan gugatan hasil Pilpres secara online ke MK. Selanjutnya pagi kemarin mereka mendatangi MK untuk melengkapi berkas administrasi. “Alhamdulillah hari ini (kemarin, red) kami resmi mendaftarkan ke Mahkamah Konstitusi," kata Ari.

Ari mengatakan, pengajuan gugatan ini merupakan amanah dari rakyat yang menginginkan Indonesia lebih maju dan hadirnya perubahan. “Ini adalah amanah kami, amanah dari rakyat Indonesia. Paling tidak kalau menurut hitungan KPU 40 juta lebih masyarakat memilih 01. Belum lagi yang suara-suaranya nggak dihitung, lain-lainnya," tukasnya.

Untuk informasi, pihak yang keberatan atas hasil perhitungan KPU mempunyai waktu maksimal 3×24 jam sejak penetapan KPU pada Rabu 20 Maret pukul 22.19 WIB, untuk melayangkan gugatan ke MK.

GANJAR-MAHFUD JUGA AKAN GUGAT
Sementara itu, paslon nomor urut 03 Ganjar Pranowo dan Mahfud MD juga akan mengajukan gugatan hasil perolehan suara pemilu 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Langkah ini diketahui setelah Ganjar menggelar konferensi pers menyikapi hasil pemilu 2024 yang sudah diumumkan KPU.

BACA JUGA:Anis Matta: Terima Kasih Sudah Pilih Gelora

“Tentu saja harapan kami, MK lah yang nanti mengadili ini dengan baik dan bisa mengembalikan muruah demokrasi kita agar sesuai dengan harapan dan aturan," kata Ganjar di Posko Kemenangan Gama di Jalan Teuku Umar Nomor 9, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis 21 Maret 2024.

Mantan Gubernur Jawa Tengah itu mengatakan langkah mengajukan gugatan setelah mendengar aspirasi rakyat yang merasakan kejanggalan dalam pelaksanaan pemilu 2024.

Menurutnya, perasaan rakyat yang menganggap pemilu janggal bermuara dari terbitnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 90/PUU-XXI/2023. “Saat itu awal cerita inilah yang kemudian rasa-rasanya proses pemilu menjadi pertanyaan banyak pihak," kata Ganjar.

Adapun, MK dalam putusan nomor 90/PUU-XXI/2023 mengubah syarat capres-cawapres yang membuat putra Presiden RI Jokowi, Gibran Rakabuming Raka menjadi satu di antara kandidat. Menurut Ganjar, putusan nomor 90/PUU-XXI/2023 pada akhirnya membuat pendaftaran capres-cawapres menuai pertanyaan publik. “Dari pendaftaran di KPU, ada catatan-catatan yang kami rasa secara prosedur juga ada masalah," ungkap dia.

BACA JUGA:Aman saat Libur Lebaran, BPJS Kesehatan Pastikan Layanan JKN Tetap Jalan

Kategori :