Gugat Hasil Pilpres 2024: Siap-siap Adu Bukti di MK

Kamis 21 Mar 2024 - 18:59 WIB
Reporter : Amirul I
Editor : Amirul I

Selain itu, Ganjar mengatakan pihaknya mengajukan gugatan karena muncul cerita soal pengerahan aparat negara dalam pemilu 2024. “Cerita tentang aparatur yang terlibat, mulai dari pusat sampai daerah," ujar alumnus Universitas Gadjah Mada (UGM) itu.

Ia juga menyebut cerita tentang bantuan sosial juga masif terdengar selama pelaksanaan pemilu yang akhirnya mempengaruhi pilihan. "Ada riset yang mengatakan ada korelasinya antara bantuan itu dengan masyarakat akan memilih sesuai dengan yang ada dalam hatinya atau terpengaruh dengan bantuan ini," ujarnya.

Masih menurut Ganjar, semua cerita negatif sebelum dan selama pelaksanaan pemilu 2024 membuatnya bersama Mahfud MD menggugat hasil rekapitulasi oleh KPU ke MK demi memperbaiki demokrasi. "Semuanya ini harus diluruskan agar demokrasi bisa berjalan dengan baik. Maka, benteng terakhirnya ialah Mahkamah Konstitusi," terangnya.

Pada kesempatan yang sama, Cawapres Mahfud MD mengatakan apa yang mereka lakukan ke MK ini bukan cari menang. “Tapi beyond election, masa depan. Bukan sekadar untuk bernego lagi. Tapi masa depan ratusan tahun yang akan datang, demokrasi kita harus sehat,” katanya.

BACA JUGA:Pemecah Kemacetan Talun-Sumber

Dia berharap pada sidang sengketa pilpres nanti MK bisa berlaku adil dan mengungkap segala bentuk praktik kotor yang terjadi selama Pemilu 2024. “Dan itu harus diungkap di semua teater hukum yang bernama Mahkamah Konstitusi. Kami yang akan mengungkap, demi masa depan,” kata mantan Ketua MK itu.

Dia juga mengatakan, pihaknya sudah membuat pakta integritas terkait hasil Pemilu 2024. Karena itu sangat berharap para hakim MK agar mengadili sengketa Pemilu dengan benar.

“Kalau kami sendiri sudah berintegritas, sudah buat pakta integritas. Kami akan menerima apapun hasilnya, kalau ada ketidakpuasan terhadap sebuah proses, ada mekanisme hukum, ini yang kami pakai sampai titik akhir,” tegasnya.

Kubu pasangan Ganjar-Mahfud MD bakal melayangkan gugatan hasil Pemilu 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Rencananya, gugatan akan didaftarkan pada Jumat 22 Maret 2024 atau Sabtu 23 Maret 2024. Hal ini juga ditegaskan Ganjar.

BACA JUGA:Jelang Arus Mudik, Dishub Pasang PJU

“Kita segera mendaftarkan, apakah besok (hari ini, red) atau Sabtu, untuk segera kita menyampaikan seluruh yang data yang kami persiapkan untuk menjadi pertimbangan hakim konstitusi nantinya,” tandas Ganjar Pranowo. (ast/rm/jpnn/rc)

Kategori :

Terkait

Senin 02 Dec 2024 - 19:05 WIB

TNI Menghormati Putusan MK

Jumat 29 Nov 2024 - 17:43 WIB

Penetapan Awal Desember

Terkini

Senin 23 Dec 2024 - 20:48 WIB

Pastikan Natal Aman-Kondusif

Senin 23 Dec 2024 - 20:47 WIB

Korupsi Rp300 Triliun, Vonis Ringan

Senin 23 Dec 2024 - 20:43 WIB

Gerindra Tegaskan Tidak Menyerang PDIP

Senin 23 Dec 2024 - 20:19 WIB

BNSP Meluncurkan LSP P3 di Cirebon