Kepala BKPSDM Majalengka Tersangka Dugaan Korupsi, Kasusnya Ditangani Kejati Jabar

Jumat 15 Mar 2024 - 17:49 WIB
Reporter : Amirul I
Editor : Amirul I

MAJALENGKA- Kepala BKPSDM Majalengka Irfan Nur Alam atau INA ditetapkan oleh Kejati Jabar sebagai tersangka dugaan korupsi.

Kasusnya sendiri adalah dugaan tindak pidana korupsi revitalisasi Pasar Sindang Kasih Cigasong saat INA masih menjabat Kabag Ekonomi dan Pembangunan Daerah Majalengka sejak tahun 2019 hingga 2021.

Penetapan tersangka ini berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaa Tinggi Jawa Barat Nomor 682/M.2/Fd.2/03/2024 tanggal 14 Maret serta surat penetapan tersangka (PIDSUS-18) Kepala Kejati Jabat Nomor: TAP- 28/M.2/Fd.2/03/2024 tanggal 14 Maret 2024.

Dalam keterangannya kepada media, Kasipenkum Kejati Jawa Barat Nur Sricahyawijaya mengatakan bahwa INA ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan kekuasaan atau kewenangan secara sistematis dalam kegiatan bangun guna serah (Build, Operate, and Transfrer/BOT) Pasar Cigasong.

BACA JUGA:Program Kotaku Rusak, Proyek Rp11 Miliar di Pesisir Kota Cirebon

“Tersangka INA sekarang menjabat sebagai Kepala BKPSDM Kabupaten Majalengka merupakan pegawai negeri sipil yang menjabat sebagai Kepala Bagian Ekonomi dan Pembangunan Daerah Kabupaten Majalengka sejak tahun 2019-2021,” kata Nur dalam keterangannya, Jumat 15 Maret 2024.

Adapun kronologi peristiwanya adalah tahun 2020 Pemkab Majalengka berdasarkan Peraturan Bupati Majalengka Nomor 103 Tahun 2020 melaksanakan pemilihan mitra pemanfaatan barang milik daerah berupa Bangun Guna Serah atas tanah di Jalan Raya Cigasong-Jatiwangi, Kabupaten Majalengka.

Nur menjelaskan bahwa yang bertindak sebagai Ketua Bangun Guna Serah adalah INA yang saat itu menjabat sebagai Asisten Perekonomian dan Pembangunan dan Kabag Ekonomi. “INA dibantu oleh saudari AN dan DRN. Mereka menerima sejumlah uang dari perusahaan yang akan mengerjakan revitalisasi Pasar Sindang Kasih,” jelasnya.

“Bahwa H Endang (PT PGA) telah mengeluarkan sejumlah uang secara tunai yang diberikan kepada saudara AN dan DRN dan PT PGA juga mengeluarkan atau mentransfer sejumlah uang beberapa kali ke rekening atas nama PT KEB dengan jumlah keseluruhan miliaran rupiah,” sambung Kasipenkum Kejati Jawa Barat Nur Sricahyawijaya.

BACA JUGA:Siapkan Formasi untuk Fresh Graduate dan IKN

Kemudian, uang yang masuk ke rekening PT KEB ditarik oleh AN dan DRN. Adapun uang ditransfer oleh PT PGA sebagai pengkondisian supaya PT PGA memenangkan lelang dalam proyek pekerjaan revitalisasi pasar tersebut.

Nur menerangkan, kepada tersangka INA, tim penyidik Kejati Jabar mengenakan Pasal 5, Pasal 12 huruf e, Pasal 11, Pasal 12 B Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah.

Selain itu, INA juga dijerat dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

BELUM TERIMA SURAT DARI KEJAKSAAN
Sementara itu, hingga kemarin Irfan Nur Alam atau INA masih ngantor seperti biasanya. Ia mengaku belum menerima surat resmi dari Kejati Jawa Barat mengenai penetapan statusnya sebagai tersangka.

BACA JUGA:Dapur Umum Sudah Tutup

Kategori :

Terkini

Senin 23 Dec 2024 - 20:48 WIB

Pastikan Natal Aman-Kondusif

Senin 23 Dec 2024 - 20:47 WIB

Korupsi Rp300 Triliun, Vonis Ringan

Senin 23 Dec 2024 - 20:43 WIB

Gerindra Tegaskan Tidak Menyerang PDIP

Senin 23 Dec 2024 - 20:19 WIB

BNSP Meluncurkan LSP P3 di Cirebon