“Saya tahu ditetapkan tersangka dari berita di media massa, belum menerima surat resminya," kata Irfan Nur Alam saat ditemui media di BKPSDM Kabupaten Majalengka Jl KH Abdul Halim, Kecamatan/Kabupaten Majalengka, Jumat 15 Maret 2024.
Irfan juga mengakui belum menyiapkan rencana mengenai langkah-langkah ke depannya terkait penetapan statusnya sebagai tersangka. Karenanya, ia belum bisa memberikan banyak komentar mengenai penetapan tersangka atas dirinya dalam kasus dugaan korupsi.
Saat ini, menurut dia, masih menunggu surat resmi dari Kejati Jawa Barat untuk menyiapkan langkah hukum, karena hendak mempelajari pasal-pasal yang disangkakan.
Ia mengatakan, setelah surat tersebut diterima, barulah menyiapkan langkah ke depannya termasuk menyiapkan kuasa hukum untuk mendampinginya menghadapi kasus itu. “Setelah surat diterima, baru saya bisa merumuskan langkah ke depannya. Dan tentunya akan didampingi kuasa hukum," ujar Irfan Nur Alam.
BACA JUGA:Semarang Masih Banjir, 956 Tiket Dibatalkan
Dalam kesempatan itu, Irfan Nur Alam juga mengaku siap menjalani seluruh proses hukum yang berlaku berkaitan kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut. Ia juga mengaku lebih tenang dalam menyelesaikan persoalan hukum yang menyeret namanya itu dan siap membuktikannya di pengadilan.
KEDEPANKAN ASAS PRADUGA TAK BERSALAH
Sementara itu, masyarakat menyoroti pentingnya mengedepankan asas praduga tak bersalah terkait kasus yang menimpa INA. Seperti yang disampaikan Adhim Mugni Mubaroq.
Ia mengatakan kasus ini harus dipandang dengan nilai-nilai keadilan dan praduga tak bersalah. Hal ini sejalan dengan prinsip innocent until proven guilty, di mana seseorang dianggap tidak bersalah dari suatu tuduhan kejahatan sampai bukti yang meyakinkan melalui proses hukum yang adil dan terbuka.
“Oleh karenanya, sebelum terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam pengadilan, Irfan harus dianggap tidak bersalah," tegas Adhim yang juga merupakan lulusan Fakultas Syariah dan Hukum, UIN SGD Bandung, Jumat 15 Maret 2024.
BACA JUGA:Ilegal, Warga Kesenden Gagal Berangkat
Adhim menekankan perlunya mengakui kompleksitas setiap kasus hukum dan memastikan bahwa proses hukum berjalan transparan, adil, dan tidak dipengaruhi oleh faktor eksternal. Dalam konteks sistem peradilan yang demokratis, Adhim juga mengemukakan perlunya memberikan dukungan penuh terhadap proses hukum yang berjalan.
“Ini termasuk memberikan hak kepada Irfan untuk mendapatkan pembelaan yang adil dan profesional, serta kesempatan untuk membuktikan dirinya dalam persidangan," imbuh Adhim dari komunitas Baca Tolobong tersebut.
Adhim juga menyoroti kontribusi positif yang telah diberikan oleh Irfan dalam pengelolaan sumber daya manusia dan pembangunan di Majalengka. "Sebelum membuat kesimpulan terhadapnya, penting untuk mempertimbangkan rekam jejak dan kontribusi positif yang telah Irfan berikan dalam bidang SDM, kesejahteraan dan infrastruktur di Majalengka," tuturnya.
Alumnus HMI ini menjelaskan bahwa aturan hukum menyediakan beberapa jalur yang dapat digunakan oleh Irfan untuk membela diri dalam kasus ini. Salah satunya adalah prinsip praduga tak bersalah yang dijamin oleh Konstitusi Indonesia dalam Undang-Undang Dasar 1945.
BACA JUGA:Satlinmas Dapat Jaminan Tenaga Kerja