Kepala BKPSDM Majalengka Tersangka Dugaan Korupsi, Kasusnya Ditangani Kejati Jabar

Jumat 15 Mar 2024 - 17:49 WIB
Reporter : Amirul I
Editor : Amirul I

Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 menegaskan bahwa setiap orang memiliki hak untuk dianggap tidak bersalah dalam proses hukum sampai adanya putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Adhim menjelaskan, jika terdapat dugaan adanya pelanggaran prosedur dalam penanganan kasus oleh penyidik atau kejaksaan, Irfan juga memiliki hak untuk mengajukan praperadilan sesuai dengan Pasal 77 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.

Selain itu, dalam proses persidangan, Irfan memiliki hak untuk mengajukan pembelaan dan memberikan bukti-bukti yang mendukung klaimnya, sesuai dengan Pasal 157 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.

BACA JUGA:DPRD Hadirkan Taman Terbuka Menyegarkan

“Dengan demikian, Irfan memiliki sejumlah hak yang dijamin oleh hukum untuk memastikan bahwa proses hukum yang dihadapinya berlangsung secara adil dan sesuai dengan prinsip-prinsip keadilan," pungkas Adhim. (mcr27/jpnn/bae)

Kategori :