Kepala BKPSDM Majalengka Jadi Tersangka Korupsi Pembangunan Pasar Sindang Kasih

Jumat 15 Mar 2024 - 08:46 WIB
Reporter : Raswidi Hendra Suwarsa
Editor : Raswidi Hendra Suwarsa

BANDUNG- Pejabat aktif dilingkungan Pemkab Majalengka, berinisial INA secara resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat (Jabar).

Pajabat INA saat ini menjabat sebagai Kepala BKPSDM Kabupaten Majalengka ditetapkan jadi tersangka, karena  terseret kasus dugaan korupsi terkait kegiatan pembangunan Pasar Sindang Kasih, Cigasong.

Hal ini sesuai dengan penetapan tersangka INA ini yang teruang dalam surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa barat Nomor: 682/M.2/Fd.2/03/2024 tanggal 14 Maret serta surat penetapan tersangka (PIDSUS-18) Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nomor : TAP- 28/M.2/Fd.2/03/2024 tanggal 14 Maret 2024 Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.

BACA JUGA:Tak Bisa Usung Satu Paket, PDIP Carikan Pendamping Acep Purnama di Pilkada Kuningan

Kasi Penkum Kejati Jabar Nur Sricahyawijaya SHMH mengatakan, tersangka INA yang sekarang menjabat sebagai Kepala BKPSDM Kabupaten Majalengka merupakan Pegawai Negeri Sipil yang menjabat sebagai Kepala Bagian Ekonomi dan Pembangunan Daerah Kabupaten Majalengka tahun sejak tahun 2019 sampai dengan 2021.

Ia menjelaskan, pada tahun 2020 Pemerintah Kabupaten Majalengka berdasarkan Peraturan Bupati Majalengka Nomor 103 Tahun 2020 melaksanakan Pemilihan Mitra Pemanfaatan Barang Milik Daerah berupa Bangun Guna Serah (Build, Operate and Transfer/BOT) Atas Tanah di Jalan Raya Cigasong-Jatiwangi Kabupaten Majalengka.

Dan,  dimana yang bertindak selaku Ketua Bangun Guna Serah adalah Asisten Perekonomian dan Pembangunan dan selaku Sekretaris adalah Kabag Ekonomi yang pada saat itu dijabat oleh INA.

BACA JUGA:Kaji Potensi Sumber Mata Air Baru

"Menetapkan saudara INA sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan kekuasaan/ kewenangan secara sistematis dalam kegiatan bangun guna serah (Build, Operate and Transfer/BOT) Pasar Sindang Kasih Cigasong Kabupaten Majalengka," kata Kasi Penkum kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya SH MH, Kamis 14 Maret 2024 kemarin.

Kemudian, H. Endang (PT. PGA) telah mengeluarkan sejumlah uang secara tunai atau cash yang diberikan kepada Sdr. AN dan Sdr. DRN.

Tidak hanya itu, PT. PGA juga mengeluarkan atau mentransfer sejumlah uang beberapa kali ke rekening atas nama PT. KEB dengan jumlah keseluruhan milyaran rupiah.

BACA JUGA:Bakal Siapkan Pesantren untuk Remaja Terlibat Geng Motor

Sehingga dari uang yang masuk ke rekening PT. KEB dilakukan penarikan oleh Sdr. AN dan bersama dengan Sdr. DRN, sejumlah uang tersebut dikeluarkan oleh PT. PGA.

"Uang tersebut untuk mengkondisikan PT. PGA sebagai pemenang lelang dalam proyek pekerjaan Bangun Guna Serah di Pasar Sindang Kasih Cigasong," imbuhnya.

Atas perbuatannya, Kejati Jabar menjerat tersangka INA dengan Pasal 5, Pasal 12 huruf e, Pasal 11, Pasal 12 B Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kategori :

Terkini

Minggu 29 Dec 2024 - 20:45 WIB

Smartfren Bagikan 22.000 GB Paket Data

Minggu 29 Dec 2024 - 20:28 WIB

Pajak Daerah Meleset Jauh

Minggu 29 Dec 2024 - 20:13 WIB

Grand Opening, Papa Cookies Diserbu Warga