Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan Komisaris PT Dosni Roha Logistik (PT DRL) Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo atau Rudy Tanoe, kakak dari konglomerat Hary Tanoesoedibjo.
Rudy Tanoe dihadirkan sebagai saksi dalam sidang perkara dugaan rasuah penyaluran bantuan sosial (bansos) beras untuk keluarga penerima manfaat program keluarga harapan (KPM PKH) di Kementerian Sosial pada periode 2020-2021.
Selain Rudy Tanoe, KPK juga memanggil mantan Menteri Sosial Juliari P Batubara dalam sidang tersebut. Keduanya dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan dengan terdakwa mantan Direktur Utama PT Bhanda Ghara Reksa atau BGR Logistics M Kuncoro Wibowo, beserta rekan-rekannya.
Ali Fikri, Juru Bicara KPK, menyampaikan bahwa persidangan terdakwa M Kuncoro Wibowo dan kawan-kawan diselenggarakan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, dan dalam kesempatan itu, tim jaksa KPK menghadirkan saksi-saksi, termasuk Juliari P Batubara dan Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo.
BACA JUGA:DPR RI akan Panggil Menteri Investasi
Rudy Tanoe dan Juliari sebelumnya telah diperiksa oleh KPK ketika kasus korupsi tersebut masih dalam tahap penyidikan pada pertengahan Desember 2023. Pemeriksaan terhadap Rudy Tanoe mengungkap potensi peran PT Dosni Roha Logistik (PT DRL) dalam kasus dugaan korupsi penyaluran bansos beras. PT DRL diduga terlibat dalam distribusi bansos.
Diberitakan, jaksa KPK mendakwa mantan Direktur Utama PT Transjakarta M Kuncoro Wibowo merugikan keuangan negara Rp 127 miliar terkait kasus dugaan korupsi penyaluran bansos beras di Kemensos. Korupsi itu terjadi saat Kuncoro Wibowo menjabat sebagai direktur utama PT Bhanda Ghara Reksa atau BGR Logistics periode 2018-2021.
Dalam surat dakwaan yang dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (31/1), jaksa menyatakan tindak pidana korupsi itu dilakukan Kuncoro Wibowo bersama sejumlah terdakwa lainnya. Mereka, yakni Direktur Komersial PT BGR periode 2018-2021 Budi Susanto, Vice President Operasional PT BGR periode 2018-2021 April Churniawan, Direktur Utama Mitra Energi Persada (MEP) sekaligus ketua tim penasihat PT Primalayan Teknologi Persada (PTP) Ivo Wongkaren, tim penasihat PT PTP Roni Ramdani, dan General Manajer PT PTP sekaligus Direktur PT Envio Global Persada (EGP) Richard Cahyanto.
Tak hanya merugikan keuangan negara, korupsi penyaluran bansos beras ini memperkaya sejumlah terdakwa. Mereka, yakni April Churniawan yang diperkaya Rp 2,9 miliar, Ivo Wongkaren dan Roni Ramdani diperkaya Rp 121,8 miliar, serta Richard Cahyanto diperkaya Rp 2,4 miliar. (jpnn)