CIREBON - Menjelang bulan Ramadan, Badan Amil Zakat (Baznas) Kota Cirebon melakukan sosialisasi dan bimbingan teknis administrasi pencatatan zakat fitrah tahun 2024.
Persertanya adalah panitia zakat fitrah untuk DKM Masjid, musala, RW se-Kota Cirebon yang tercatat 278 DKM.
“Masjid dan musala selain berfungsi sebagai tempat melaksanakan salat juga dapat difungsikan sebagai basis untuk pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat yang efektif,” ujar Ketua Baznas Kota Cirebon, Hamdan MPd.
Menurut Hamdan, model optimalisasi pengelolaan zakat berbasis masjid merupakan salah satu jalan untuk dapat diterapkan dalam mengatur proses dan manajemen pengelolaan zakat.
“Harapan kami semoga pelaksanaan penerimaan zakat fitrah dapat berjalan baik dan lancar,” pungkasnya. (abd)