Pelaku Todongkan Pistol Mainan

Senin 04 Mar 2024 - 19:48 WIB
Reporter : Bambang
Editor : Bambang

Selain mengamankan pelaku, kata Fahri, polisi berhasil menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor matik, pakaian pelaku, satu unit handphone, rekaman CCTV, dan barang bukti lainnya.

“Pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama sembilan tahun,” tutur Fahri Siregar. (oni)

Tags :
Kategori :

Terkait