Upaya Tertibkan Tata Kelola Aset Desa Melalui Program Lades

Senin 04 Mar 2024 - 10:22 WIB
Reporter : Raswidi Hendra Suwarsa
Editor : Raswidi Hendra Suwarsa

INDRAMAYU- Aset merupakan hal yang sangat penting, maka dari itu Pemkab Indramayu melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) mencanangkan program lacak aset desa (Lades).

Program ini merupakan salah satu program unggulan Bupati Indramayu Hj Nina Agustina SH MH CRA.

Program lacak aset daerah (Lada) ini dilakukan hingga tingkat bawah.

BACA JUGA:Rekap Tingkat Kota Cirebon: Dani Sampaikan Keberatan, Andru Tolak PPK Dikonfrontir dengan Saksi PAN

Program Lades ini, Pemkab Indramayu berharap bisa menertibkan tata kelola aset desa baik administrasi maupun pelaksanaan di lapangan yang ada di seluruh desa di Kabupaten Indramayu.

Plt Kepala DPMD Kabupaten Indramayu, Jajang Sudrajat, melalui Kepala Bidang Pemerintahan Desa, A Sulaeman.

Untuk memperkuat program lacak aset desa tersebut, lanjut Sulaeman, telah dilaksanakan evaluasi pengelolaan aset desa yang diikuti oleh 223 pamong desa dari 29 kecamatan.

BACA JUGA:Hasil Pemilu 2024: PDIP Borong Kursi di DPRD Kabupaten Cirebon

Hal itu, lanjutnya, sebagai langkah evaluasi untuk meningkatkan kemampuan pemerintah desa dalam pengelolaan aset desa.

“Pemdes harus menguasai administrasi maupun teknis di lapangan, dan harus paham tata kelola pemanfaatan aset desa sesuai ketentuan dan regulasi yang berlaku,” ujar Sulaeman. 

Menurut pria yang akrab dipanggil Sule ini, banyak desa di Kabupaten Indramayu memiliki potensi besar berupa aset desa yang belum tergarap sepenuhnya. 

BACA JUGA:Gowes sebelum Ramadan; Tempuh 150 KM, Mulai dari Radar Cirebon-ke Radar Tegal 150 KM

Padahal, bisa dimaksimalkan akan menjadi sumber pendapatan asli desa (PADes) dan dijadikan sebagai modal pembangunan desa yang tidak mengandalkan anggaran yang bersumber dari pusat dan daerah.

“Pengelolaan aset desa benar ini kunci mewujudkan pembangunan desa yang maju, mandiri dan sejahterah. Jika aset desa bisa dikelola secara maksimal bisa berdampak menjadi desa mandiri dalam pengelolaan keuangannya,” paparnya. 

Sule mencontohkan sertifikasi pada program lacak aset daerah (Lada), sertifikasi aset desa berupa tanah atas nama pemerintah desa saat ini sangat penting agar tidak terjadi sengketa di kemudian hari. 

Kategori :

Terkait

Selasa 24 Sep 2024 - 17:26 WIB

Ajak Hormati Jasa dan Perjuangan Leluhur

Rabu 11 Sep 2024 - 19:20 WIB

Sepakat Wujudkan Zona Integritas

Selasa 03 Sep 2024 - 17:01 WIB

Dorong Birokrasi Berbasis Digital

Senin 02 Sep 2024 - 18:42 WIB

Dana Desa Naik Rp7 Miliar Lebih