Rekap Tingkat Kota Cirebon: Dani Sampaikan Keberatan, Andru Tolak PPK Dikonfrontir dengan Saksi PAN

Ketua DPD PAN Kota Cirebon Dani Mardani menyampaikan keberatan kepada KPU, kemarin. PAN dan Demokrat mempunyai suara yang sama di Dapil Lemahwungkuk.-abdullah-radar cirebon

CIREBON- Rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara tingkat Kota Cirebon digelar KPU, Minggu 3 Maret 2024.
Kegiatan yang dipusatkan di Grage Hotel itu berlangsung hangat. Dan, tensi semakin tinggi saat selesai pleno rekapitulasi Dapil I Kejaksan dan Pekalipan dan beralih ke Dapil II Kecamatan Lemahwungkuk.

Ketua DPD PAN Kota Cirebon Dani Mardani langsung melakukan interupsi terkait dugaan pelanggaran administratif dan dugaaan pidana oleh penyelenggara pemilu. Dani mempertanyakan apakah permohonan PAN disetujui atau tidak. “Jangan sampai kesepakatan dari penyelenggara pemilu tapi mengalahkan regulasi,” ujarnya.

Dalam UU Pemilu dan PKPU, kata Dani, mengatur tentang nota keberatan. “Namun saksi kami di PPK saat menyampaikan keberatan, ternyata tak mendapatkan pelayanan secara baik sesuai regulasi yang sudah ada. Saksi kami sudah sampaikan keberatan mengajukan formulir model D keberatan, tapi tidak diberikan. Jadi yang melanggar ketentuan regulasi itu siapa," tegas Dani.

Ia pun memohon ada sidang konfrontasi antara saksi dari PAN dengan PPK Lemahwungkuk. “Saya ingin memastikan apakah PPK benar atau tidak,” tegas Dani Mardani.

BACA JUGA:Hasil Pemilu 2024: PDIP Borong Kursi di DPRD Kabupaten Cirebon

Saat bersamaan, saksi Partai Demokrat Kota Cirebon M Handarujati Kalamullah meminta segera diputus dan tidak perlu muter-muter. Pria yang akrab disapa Andru itu berharap tidak ada keberatan lagi. “Kami menolak apabila PPK Lemahwungkuk dikonfrontir dengan saksi PAN," kata Andru.

Sementara Muslimin selaku PPK Lemahwungkuk mengatakan keberatan ketika PPK Lemahwungkuk disebut tidak melayani saksi PAN dengan baik. Karena sampai rapat pleno rekapitulasi tingkat Kecamatan Lemahwungkuk, saksi PAN tidak ada.

Sedangkan Ketua KPU Kota Cirebon Mardeko menegaskan penyelesaian persoalan ini sebenarnya ada mekanismenya. Mulai dari TPS, PPK. “Tanggal 14 Februari 2024 adalah hari pemungutan suara. Kalau muncul persoalan surat suara tidak sah itu adalah dinamika, 5 surat suara tapi hanya dikasih 4 surat suara itu juga dinamika,” katanya.

Yang jelas, sambung Mardeko, mekanisme sudah mengatur. Jika tidak sesuai, maka PSU. Ia mengatakan kejadian di TPS 14 di Lemahwungkuk baru diketahui 21 Februari 2024.

BACA JUGA:Gowes sebelum Ramadan; Tempuh 150 KM, Mulai dari Radar Cirebon-ke Radar Tegal 150 KM

“Seperti di Kejaksan dan Kesambi itu ketika ada rekomendasi PSU, maka KPU menggar PSU, Tapi di Lemahwungkuk tidak ada rekomendasi. Jadi itu sebenarnya sudah selesai di tingkat kecamatan," tegasnya.

Di tempat yang sama, Ketua Bawaslu Kota Cirebon Siti Devi Sihatul Afiah MPd menjelaskan persoalan ini mesti didudukkan sesuai regulasi. Kalau PAN mengatakan keberatan, kata Devi, maka ada formulir D keberatan di KPU. Ia mengatakan penyampaian keberatan juga berjenjang dan selalu dibuka.

Senada disampaikan Komisioner Bawaslu Kota Cirebon, M Joharudin. Ia mengatakan perlu mencari solusi dengan baik. PAN, kata Joharudin, sudah membuat 2 laporan ke Bawaslu. Yakni laporan mengenai dugaan pelanggaran administratif dan dugaan pelanggaran pidana yang dilakukan penyelenggara pemilu.

Yang dipersoalkan, kata Joharudin, DPK (Daftar Pemilih Khusus) diberikan 4 surat suara yang mestinya 5 surat suara.

Tag
Share