Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) berhasil mengungkap sindikat internasional pornografi anak. Lima orang ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
’’Masing-masing tersangka berinisial HS, MA, AH, KR, dan NZ. Jumlah korban 8 anak di bawah umur, barang bukti yang diamankan berupa 5 handphone,’’ terang Wakapolresta Bandara Soetta AKBP Ronald FC Sipayung. Delapan korban itu merupakan anak laki-laki berusia 12–16 tahun.
Ronald menjelaskan peran masing-masing tersangka. HS dan MA bertugas mencari sasaran anak di bawah umur. Mereka juga mencabuli korban serta membuat, menjual, mengirim, menawarkan foto dan video mesum itu kepada orang lain.
AH disebut berperan membeli video serta mencabuli korban. Sedangkan KR dan NZ membeli video, mencabuli korban, serta memberikan fasilitas agar kejahatan itu terjadi.
BACA JUGA:Singgung Gaza, Menhan Kritik Intelektual Asing
Ronald mengungkapkan, kasus tersebut awalnya terungkap pada Senin, 21 Agustus 2023. Pihaknya bersama FBI melalui International Task Force of Violent Crimes Against Children yang dipimpin Kombespol Roberto Pasaribu menyelidiki dugaan penyebaran konten porno anak di bawah umur. Kasus itu dikenal dengan sebutan Child Sexual Abuse Material (CSAM). Konten-konten porno tersebut diperjualbelikan di grup-grup percakapan media sosial lintas negara.
Dari hasil penyelidikan, pihaknya berhasil mengidentifikasi salah seorang pelaku (HS) yang diduga memproduksi dan mendistribusikan CSAM di grup-grup percakapan media sosial lintas negara. Setelah diidentifikasi, petugas meringkus HS di Kedaung, Tangerang. Beberapa alat penyimpanan file video porno berhasil disita. Konten itu bersumber dari hasil pengunduhan sebuah grup Telegram. Namun, ada juga konten hasil rekaman HS sendiri.
’’HS berhasil meyakinkan korban untuk melakukan adegan asusila dengan orang dewasa sambil direkam. Para korban diiming-imingi sejumlah uang serta bonus kredit yang bisa dimanfaatkan untuk bermain game online,’’ terangnya.
Dia mengatakan, selain memproduksi dan menjual video porno, HS menawarkan kepada pelaku lain untuk beradegan intim bersama para korban dengan tarif tertentu. Dari hasil pendalaman, pihaknya berhasil mengidentifikasi pelaku kedua dengan inisial MA, pelaku ketiga AH, pelaku keempat KR, dan yang terakhir NZ.
BACA JUGA:Eksistensi AI Pada Generasi Alfa
’’Atas perbuatannya, para pelaku dijerat pasal berlapis, yakni Undang-Undang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), serta UU Perlindungan Anak. Dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal 5 tahun dan paling lama 15 tahun,’’ terangnya.
Sementara itu, Kasatreskrim Kompol Reza Fahlevi menambahkan, HS menjual video porno tersebut dengan harga bervariasi. Bergantung asal negara calon pembeli. Untuk klien dari luar negeri, dia menjualnya seharga USD 50 sampai USD 200. Setara Rp 775 ribu hingga Rp 3,1 juta, kurs USD 1 sama dengan Rp 15.500. Sedangkan untuk pembeli dari dalam negeri, dia membanderol Rp 100 ribu sampai Rp 300 ribu. Total keuntungan mencapai Rp 100 juta.
Para korban kini ditangani Dinas Sosial Jakarta Barat dan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kota Tangerang.
Dengan adanya kasus tersebut, Reza mengimbau para orang tua untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak. Khususnya dalam aktivitas media sosial. ’’Di samping itu, penanaman nilai-nilai agama sejak dini menjadi hal penting yang perlu disadari setiap orang tua sehingga anak-anak memiliki daya tangkal untuk menolak perbuatan yang menyalahi nilai-nilai agama,’’ tuturnya.
BACA JUGA:Pemilu: Untold Story