Pada bagian lain, Kementerian Kominfo siap men-take down konten-konten porno yang telanjur disebar para tersangka di dunia maya. Meski demikian, Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Kominfo Usman Kansong mengatakan, pihaknya masih menunggu surat permintaan take down dari Polri.
Usman menambahkan, Kementerian Kominfo sejatinya bisa melakukan take down langsung melalui mesin automatic identification system (AIS) atau tim patroli siber. Namun, dia mengingatkan bahwa kasus itu sudah masuk proses penyidikan kepolisian. (idr/mim/wan/c7/oni)
Kategori :
Terkait
Rabu 31 Jul 2024 - 20:03 WIB
Dari Rp 7 Juta, Pendapatan MAFA dari Jualan Video Porno Anak Capai Rp 15 Juta per Bulan
Minggu 02 Jun 2024 - 19:17 WIB
Ratusan Member Video Porno Anak, Polisi Akan Selidiki Para Pemilik Akun
Kamis 29 Feb 2024 - 19:11 WIB
Jaringan Internasional Pornografi Incar Anak-Anak, Videonya Dijual Seharga USD 200
Terpopuler
Sabtu 05 Oct 2024 - 12:00 WIB
Pemkab Cirebon-Kuningan Sepakat Atasi Banjir Secara Bersama
Sabtu 05 Oct 2024 - 16:01 WIB
HUT Ke-79 TNI Berlangsung Meriah di Monas, Paling Ramai dari Tahun-Tahun Sebelumnya
Sabtu 05 Oct 2024 - 17:05 WIB
BPJS Kesehatan Tidak Menjamin Semua Layanan Kesehatan dan Penyakit, Berikut Info Lengkapnya
Sabtu 05 Oct 2024 - 12:09 WIB
Tim Pemenangan Ridhokan Mengaku Senang Ada Baliho Dirusak
Sabtu 05 Oct 2024 - 16:36 WIB
Hasil Survei, Kinerja Presiden Joko Widodo Selama Menjabat Dinilai Memuaskan Masyarakat
Terkini
Minggu 06 Oct 2024 - 11:33 WIB
XL Axiata Rilis “HYFE”: Kebebasan dan Kemudahan Internet dari XL PRIORITAS
Minggu 06 Oct 2024 - 10:59 WIB
Waspada! Fenomena La Nina Akan Menerpa Indonesia pada Oktober 2024, Berpotensi Memicu Hujan Lebat di Wilayah B
Minggu 06 Oct 2024 - 10:59 WIB
Makin Populer! Akun Instagram Maarten Paes Kini Tembus Lebih dari 1,7 Juta Pengikut
Minggu 06 Oct 2024 - 10:41 WIB
Kalahkan China, Indonesia Juara Piala Suhandinata 2024
Sabtu 05 Oct 2024 - 17:05 WIB