CIREBON- Sekjen Partai Gelora Indonesia Mahfuz Sidik mengatakan pihaknya menemukan indikasi maraknya upaya gusur dan geser perolehan suara pemilu legislatif (pileg) partai politik peserta Pemilu 2024.
Kondisi itu terjadi selama tahapan rekapitulasi di Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di berbagai wilayah di Indonesia
“Partai Gelora melalui pengurus di kabupaten/kota dan juga saksi di PPK atau kecamatan mendapatkan laporan yang cukup masif mengenai terjadinya proses gusur dan geser suara dari C-Hasil di TPS/PPS menuju D-Hasil pleno di PPK," kata Mahfuz Sidik dalam keterangannya, Senin 26 Februari 2024.
Menurut Mahfuz Sidik, upaya gusur dan geser perolehan suara di PPK itu berdasarkan laporan yang diterimanya cukup merata terjadi di berbagai wilayah di Indonesia.
“Umumnya penggusuran terjadi terhadap suara partai-partai kecil dan calegnya. Disebut penggusuran ini karena banyak suara yang hilang dalam jumlah yang cukup banyak," katanya.
BACA JUGA:Indonesia Peringkat 3 MTQ Internasional di Iran
"Memang belum bisa dipastikan ini menghilangnya ke mana? Tetapi, berdasarkan laporan, kita temukan di lapangan ada partai-partai yang kemudian mengalami penambahan suara yang tidak sesuai dengan catatan atau data C-Hasilnya," imbuhnya.
Mahfuz menegaskan, upaya penggeseran suara partai-partai ini terutama terjadi pada partai kecil, termasuk di antaranya Partai Gelora. Hal itu terjadi akibat adanya proses transaksi jual beli suara yang dilakukan oleh para pihak dan diduga melibatkan oknum penyelenggara pemilu di lapangan.
“Motif yang cukup banyak terjadi dari laporan teman-teman di lapangan, yakni akibat transaksi jual beli suara yang dilakukan oleh para pihak. Transaksi jual beli suara ini sepertinya diberi jalan oleh oknum penyelenggara pemilu di lapangan," jelasnya.
Seharusnya, kata Mahfuz, praktik jual beli suara yang dilakukan para pihak dan oknum penyelenggara pemilu di lapangan ini bisa diantisipasi dan ditutup jalannya agar tidak memberi peluang untuk terjadi.
BACA JUGA:Perjelas Skenario Pemindahan ASN ke IKN
“Partai Gelora memberikan usulan kepada KPU Kota/Kabupaten, bahwa dalam melakukan pleno rekapitulasi suara di kota dan kabupaten agar diberi ruang kesempatan kepada saksi-saksi partai untuk mengajukan catatan-catatan khusus, menyampaikan komplain atas kasus-kasus penggusuran dan penggeseran suara yang cukup marak terjadi berbagai tempat," katanya.
Jika melihat fenomena ini, maka kasus penggusuran dan penggeseran perolehan suara di PPK yang terjadi di berbagai wilayah tersebut merupakan bagian dari bentuk kecurangan Pemilu 2024.
“Jadi kalau kita berbicara narasi kecurangan, ini juga bentuk kecurangan dalam bentuk lain. Dan yang perlu kita cermati, adalah kecurangan ini justru dilakukan oleh partai-partai besar, partai yang miliki modal besar," tandasnya. (abd)