BACA JUGA:Hilman-Uus Paling Berpeluang
Merekalah yang paling mengetahui kebutuhan dan kondisi kesehatan mereka sendiri.
Penguatan upaya kesehatan promotif dan preventif dalam UU Kesehatan merupakan langkah yang tepat untuk mewujudkan tujuan pembangunan kesehatan di Indonesia yang berorientasi pencegahan dan perilaku hidup sehat.
Namun turunan UU kesehatan ini harus turut diawasi agar upaya promotif dan preventif dapat dilakukan dengan maksimal sehingga terjadi peningkatan kualitas sumber daya manusia, pencegahan penyakit menular dan tidak menular serta pembentukan lingkungan yang mendukung gaya hidup sehat dapat tercapai.
Dengan demikian, Indonesia dapat memaksimalkan manfaat dari bonus demografi dan menghindari risiko terjebak dalam middle income trap.
Pemerintah juga perlu memperkuat koordinasi dan sinkronisasi penyelenggaraan upaya kesehatan promotif dan preventif agar upaya-upaya ini dapat berjalan secara efektif dan efisien.
BACA JUGA:Nurul Kembali Disidang, Kali Ini di PN Kota Cirebon: Kasus Penipuan Jual Ruko Rp3 Miliar
Selain itu, pemerintah perlu meningkatkan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat mengenai pentingnya upaya kesehatan promotif dan preventif agar masyarakat dapat berperan aktif dalam penyelenggaraan upaya-upaya ini.
Undang-Undang Transformasi Kesehatan Indonesia memiliki potensi untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat Indonesia secara menyeluruh.
Beberapa manfaat yang akan dirasakan masyarakat Indonesia dengan adanya undang-undang ini adalah peningkatan akses ke layanan kesehatan yang bertujuan untuk meningkatkan akses masyarakat ke layanan kesehatan primer, terutama di daerah terpencil dan tertinggal.
Hal ini akan membantu masyarakat untuk mendapatkan layanan kesehatan yang lebih cepat dan mudah.
BACA JUGA:Diburu Warga, Beras Murah Langsung Ludes Terjual
Di samping itu, peningkatan kualitas layanan kesehatan juga akan dirasakan di mana undang undang ini juga bertujuan untuk meningkatkan kualitas layanan kesehatan, baik di layanan primer maupun rujukan.
Hal ini akan membantu masyarakat untuk mendapatkan layanan kesehatan yang lebih efektif dan efisien.
Dengan adanya undang-undang ini, diharapkan masyarakat Indonesia dapat memperoleh layanan kesehatan yang lebih berkualitas, terjangkau, dan merata.
Sebagai contoh, implementasi undang-undang ini diwujudkan dengan meningkatkan ketersediaan posyandu di desa-desa terpencil, meningkatkan jumlah puskesmas dan rumah sakit tipe C dan peningkatan kualitas layanan kesehatan di puskesmas dan rumah sakit tipe C. (*)