Upaya Kesehatan Jelang Bonus Demografi

Jumat 23 Feb 2024 - 17:18 WIB
Reporter : Bambang
Editor : Bambang

BACA JUGA:Petani Mengeluh, Kuota Pupuk Subsidi Berkurang

Hadirnya Undang-Undang Kesehatan yang baru, telah memperlihatkan arah perubahan dari pendekatan kuratif menjadi preventif.

Upaya ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran, kemauan, dan kemampuan masyarakat dalam hidup sehat.

Melalui peningkatan pengetahuan dan keterampilan dalam menjaga kesehatan, serta menciptakan lingkungan yang mendukung terciptanya masyarakat sehat.

Setidaknya terdapat beberapa aspek preventif dalam Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 antara lain:

BACA JUGA:Kasus Penodaan Agama Hampir Rampung, Panji Gumilang akan Hadapi TPPU

1. Ketentuan mengenai upaya kesehatan promotif dan preventif sebagai upaya pokok dalam penyelenggaraan kesehatan

Hal ini menunjukkan bahwa pemerintah Indonesia berkomitmen untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat melalui paradigma pencegahan penyakit melalui penyediaan fasilitas-fasilitas pendukung.

Pemerintah Indonesia menyadari bahwa upaya kuratif dan rehabilitatif saja tidak cukup untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat secara menyeluruh.

Upaya promotif dan preventif perlu diutamakan karena dapat mencegah dan mendeteksi penyakit secara dini.

2. Penyelenggaraan upaya kesehatan promotif dan preventif secara terpadu, lintas sektor, dan lintas program.

BACA JUGA: Rumah Warga Ambruk Tertimpa Pohon Tumbang

Kompleksnya permasalahan kesehatan masyarakat membuat penyelenggaraan kesehatan yang terpadu, lintas sektor, dan lintas program sangat dibutuhkan.

Hal ini penting untuk memastikan bahwa upaya kesehatan dapat berjalan secara efektif dan efisien.

3. Peran masyarakat dalam penyelenggaraan upaya kesehatan promotif dan preventif UU Kesehatan memberikan peran yang lebih besar kepada masyarakat dalam penyelenggaraan upaya kesehatan promotif dan preventif.

Masyarakat merupakan subjek utama dalam upaya kesehatan promotif dan preventif.

Kategori :