CIREBON - Pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) ternyata tidak terbatas pada pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), yang notabene adalah warga di lingkungan TPS.
Tetapi juga melibatkan pemilih dari luar wilayah yang ingin mencoblos di TPS lain.
Pantauan Radar di TPS 37 Sunyaragi di Area Parkir Basement Graha Pena Radar Cirebon, terlihat seorang perempuan membawa surat undangan dan menanyakan kepada salah satu KPPS.
Yang bersangkutan menyampaikan bahwa ia membawa surat undangan memilih dari tempat asalnya.
BACA JUGA: Berharap Hasilkan yang Pemimpin Amanah
Namun karena berkaitan dengan aktivitasnya di wilayah Kelurahan Sunyaragi, ia mengajukan pindah memilih dari domisili asalnya ke lokasi TPS tempatnya bekerja.
“Saya datang ke sini ingin mencoblos dengan membawa surat undangan dari tempat asal saya ke TPS yang dekat dengan tempat kerja,” ujar salah seorang pemilih sambil menunjukkan surat panggilan kepada petugas Linmas.
Akhirnya, oleh petugas Linmas, ia diarahkan kepada bagian pendaftaran KPPS.
Petugas pendaftaran menyampaikan bahwa yang bersangkutan masuk dalam kategori Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dan disuruh menunggu jadwalnya pada pukul 12.00-13.00 WIB.
BACA JUGA:Prabowo-Gibran “Kuasai” Al Zaytun
Sementara itu warga lainnya, seorang pemilih di TPS 37 Radar Cirebon menyampaikan kepada petugas KPPS bagian pendaftaran bahwa kertas surat untuk hadir pada pemungutan suara tidak dibawa secara fisik.
Tetapi berupa foto aurat untuk hadir ke TPS melalui foto di handphone.
Namun, petugas KPPS menolaknya dengan alasan ketentuannya harus membawa surat tersebut secara fisik berupa kertas.
“Tidak bisa, kertasnya harus dibawa langsung,” ujar salah satu petugas KPPS.
BACA JUGA:Prabowo Menang di Lapas