SUKAGUMIWANG-Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Kecamatam Sukagumiwang mulai menentukan spot atau titik yang dapat digunakan parpol atau tim sukses untuk memasang alat peraga kampanye (APK), Selasa (28/11).
Sekretariat PPK Sukagumiwang Supendi mengatakan, pemasangan spot-spot yang dipersiapkan untuk pemasangan alat peraga kampanye (APK) 2024 mengacu pada Surat Keputusan KPU Kabupaten Indramayu Nomor 142 tahun 2023 tentang penetapan lokasi pemasangan APK pada Pemilu 2024.
Pelaksanaan pemasangan spot dilakukan oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) desa masing-masing.
“Titiknya sudah ditentukan oleh KPU Kabupaten Indramayu, PPK dan PPS tinggal melaksanakan sesuai apa yang tercantum dalam surat keputusan KPU Kabupaten Indramayu itu,” ucapnya.
BACA JUGA:Bupati Indramayu Dampingi Menteri PUPR Resmikan Jembatan Gantung Baleraja
Disampaikan Supendi, dalam surat keputusan tersebut terdapat spot yang memang dilarang sebagai tempat pemasangan APK.
Seperti di semua fasilitas taman di Kabupaten Indramayu, tiang listrik, pohon, area wisata, tempat atau sarana ibadah, dan fasilitas kesehatan.
Sehingga, dengan adanya aturan tersebut para tim sukses masing-masing capres ataupun caleg dan partai politik dapat memasang alat peraga kampanye (APK) di spot-spot yang telah ditentukan dan telah terpasang pemberitahuan lokasi pemasangan APK.
“PPK dan PPS mengikuti instruksi dalam surat keputusan dari KPU, karena di surat itu tertulis misalkan di desa ini titik pemasangan APK-nya dimana ada semua, PPS tinggal pasang patok lokasi pemasangan APK,” tuturnya.
BACA JUGA:Kampanye Sebatas Pasang APK, Blusukan dan Pertemuan Terbatas
Sebagai penyelenggara Pemilu 2024 tingkat kecamatan, Supendi mengimbau kepada peserta pemilu agar dapat memasang APK dilokasi yang telah disiapkan oleh KPU Kabupaten Indramayu.
“Silakan para peserta pemilu gunakan lokasi itu sebagai lokasi pemasangan APK yang telah kami siapkan,” katanya. (oni)