Uji Coba Aplikasi Sirekap

Sabtu 10 Feb 2024 - 21:01 WIB
Reporter : Bambang
Editor : Bambang

INDRAMAYU- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Indramayu melakukan uji coba dan pemantapan pengguna aplikasi Sistem Informasi Rekapitulas (Sirekap) bagi anggota KPPS se-Kabupaten Indramayu, di Gedung Serba Guna Sekarwangi- Widasari.

Kegiatan yang digelar sejak Rabu-Sabtu (7-10/2), dihadiri langsung Bupati Indramayu Hj Nina Agustina SH MH CRA, unsur Forkopimda, serta seluruh petugas anggota KPPS 2 dan 3 yang merupakan pemegang aplikasi Sirekap. 

Bupati Indramayu Hj Nina Agustina SH MH CRA mengatakan uji coba aplikasi Sirekap secara serentak, agar dipahami oleh seluruh KPPS dan bisa dilaksanakan secara nyata, untuk bisa menjadi pedoman pada Pemilu 14 Februari 2024 nanti.

Dengan adanya uji coba, sambung Bupati Nina, menjadi perhatian khusus bagi KPU Indramayu untuk mengatasi kendala jika terdapat kesalahan. Sehingga, aplikasi Sirekap akan lebih mantap digunakan ketika Pemilu 14 Februari 2024 nanti.  

BACA JUGA:Rekam Jejak Itu Penting

“Pahami dengan baik, terpenting jaga sehat, jangan sampai kondisi anggota KPPS drop. Semuanya hati-hati, jangan sampai ada kecurangan dan main-main atau manipulasi dengan hasil suara, mari bersama-sama melaksanakan tugas dengan jujur dan adil," kata Bupati Nina.

Sementara itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Indramayu, Masykur  mengatakan, dengan hadirnya Sirekap di tengah KPPS, membuat hasil suara akan terkawal dengan baik.

Menurutnya, anggota KPPS adalah ujung tombak KPU dalam melaksanakan tugas di tingkap TPS. 

“Hasil kinerja KKPS akan menjadi acuan kami KPU, hadirnya aplikasi Sirekap menjadi jaminan bahwa proses rekapitulasi suara berjalan dengan apa yang diharapkan, dan menjamin tidak ada suara yang hilang,” tuturnya.

BACA JUGA:382 Instansi Pemerintah Berpredikat Minimal Baik

Diungkapkan Masykur, di Kabupaten Indramayu terdapat 10.636 pengguna akun Sirekap tingkat KPPS, hasil suara tersebut menjadi fondasi bagi PPK di tingkat kecamatan dan rekapitulasi tingkat kabupaten oleh KPU Kabupaten Indramayu.

“Jika ada kesalahan teknis dan konfirmasi ketika tidak terbaca hasil rekap, KPPS langsung konfirmasi ke PPS, maka dari itu untuk seluruh KPPS harus memahami betul tupoksi dan memastikan Sirekap digunakan semaksimal mungkin,” katanya. (oni)

Kategori :

Terkait

Jumat 20 Dec 2024 - 18:38 WIB

Dorong Swasembada Pangan

Rabu 18 Dec 2024 - 19:48 WIB

Terus Lestarikan Adat Ngarot