Oleh: Andri Hardiyana MPd
14 Februari 2024 merupakan momentum bersejarah bagi segenap elemen tanah air dalam periode kehidupan berbangsa dan bernegara.
Hal ini ditandai dengan adanya kontestasi dan pergantian kepemimpinan nasional secara konstitusional. Pergantian kepemimpinan tersebut dapat diwujudkan melalui adanya pemilihan umum yang mengedepankan nilai-nilai luhur dan demokrasi untuk mewujudkan Indonesia sebagai negara yang terdemokratis di dunia.
Oleh karena itu, pemilu menjadi sarana mewujudkan demokrasi dan mengimplementasikan nilai-nilai demokrasi, keadilan, kesejahteraan, dan pembangunan yang berkelanjutan sesuai dengan tujuan dan cita-cita bangsa Indonesia.
Secara konstitusi, sebagaimana diuraikan dalam Pasal 1 ayat 1 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Hal tersebut secara eksplisit dijelaskan bahwa Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, dan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan rakyat Daerah, yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, dan rahasia, jujur, dan adil dalam negara kesatuan republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar negara republik Indonesia tahun 1945.
BACA JUGA:Prodi Ilkom Unma Gelar Nobar Film Karya Mahasiswa
Oleh karena itu, Pemilu menjadi sarana kedaulatan rakyat dalam menentukan estafet kepemimpinan secara berkelanjutan dan konstitusional.
Dengan demikian, rakyat dapat memilih calon pemimpin yang mumpuni dan memiliki kualitas, integritas, kapabilitas, dan profesionalitas dalam pengambilan kebijakan politik pada lembaga legislatif maupun eksekutif.
Terkait dengan pemilu, hal ini sejatinya esensi pemilu adalah dapat menumbuhkan dan mengembangkan kesejahteraan dan keadilan warga negara, mengedepankan kemajuan dalam berbagai sektor bernegara terutama pada aspek kebangsaan, kemanusiaan, dan mendongkrak partisipasi warga negara dalam keterlibatan pengambilan keputusan publik.
Oleh karena itu, pemilu seyogyanya harus menciptakan semangat persatuan dan kesatuan, jangan justru pemilu menjadi pemecah kehidupan bermasyarakat hanya karena perbedaan pilihan dan pendapat dalam setiap kontestasi pemilihan umum.
BACA JUGA:Guru dan Siswa SLB- B YPLB Kunjungi Radar Majalengka
Selain itu pula, sebaiknya diharapkan para calon-calon aktor politik agar memberikan pendidikan politik bagi rakyat menawarkan program-program dan solusi konkret dalam mengatasi problematika kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Dengan demikian, bagaimana rakyat sebagai pemilik sah kedaulatan tertinggi menentukan arah pembangunan bangsa ke depan dengan memilih pemimpin yang tepat sesuai dengan visi, misi dan program kerja yang solutif dan konkret dalam menjawab tantangan kekinian bangsa Indonesia.
KONSEPTUALISASI DEMOKRASI
Demokrasi secara etimologis berasal dari kata demos dan cratos atau cratein. Hal ini memberikan arti bahwa kedaulatyan ada ditangan rakyat.