Ratusan APK di Sepanjang Jalur Pantura Ditertibkan

Rabu 24 Jan 2024 - 13:00 WIB
Reporter : Raswidi Hendra Suwarsa
Editor : Raswidi Hendra Suwarsa

CIREBON- Personel Bawaslu dan Satpol PP Kabupaten Cirebon menyasar sejumlah lokasi strategis di jalur Pantura. Mereka menertibkan semua Alat Peraga Kampanye (APK)  yang di pasang disepanjang jalan tersebut.   Dan, hasilnya ratusan APK berhasil ditertibkan.

Sejumlah lokasi strategis yang jadi penertiban APK melanggar itu mulai dari wilayah Kecamatan Palimanan, Plumbon, Plered hingga Kedawung. 

“Kegiatan penertiban khususnya APK dan baliho ini dilandasi atas aduan dan laporan masyarakat,” kata Ketua Divisi Bidang Penanganan dan Pelanggaran pada Bawaslu Kabupaten Cirebon, Rudi Hartono  Rudi di sela-sela penertiban, kepada Radar Cirebon, Selasa (23/1).

BACA JUGA:Sri Sultan Tetap Netral

Selain melanggar, lanjut Rudi, aturan dan mekanisme pemasangan juga bisa membahayakan pengendara dari aspek keselamatan. Penertiban APK dan baliho, katanya, juga ini berkolaborasi dengan Satpol PP Kabupaten Cirebon. Yang sejalan dengan penegakan PKPU Nomor 15 tahun 2023 pasal 71. 

“Rinciannya soal pemasangan ada tempat yang dibolehkan dan tidak dibolehkan,” terangnya. Masih, kata Rudi, landasan penertiban juga didasari atas laporan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Cirebon melalui surat yang tentunya harus ditindaklanjuti. 

Dijelasakannya, kegiatan penertiban APK akan dilanjutkan pada masa tenang.  “Pihak DLH meminta kami untuk menindaklanjuti terkait pemasangan APK yang dipasang di areal taman. Kami meminta dan merekomendasikan kepada pihak Satpol-PP untuk melakukan penertiban,” ungkapnya. 

BACA JUGA:Semua Pola Kerja Berbasis Digital

Hal senada disampaikan, Kasi Operasi dan Pengendalian pada Satpol PP Kabupaten Cirebon, Wisma Wijaya. Ia menyampaikan, penertiban yang dilakukan merupakan upaya kolaborasi dengan Bawaslu. 

Perihal tupoksi, soal APK dan baliho yang terpasang asal, tentu berimbas pada dampak negatif jika tidak segera diantisipasi.“Berdasarkan pantauan, ratusan APK dan baliho memang sudah jelas melanggar aturan. Seperti mengganggu pekerjaan DLH untuk melakukan perawatan dan pemeliharaan di taman,” ucapnya. 

“Kebetulan ini tahun politik ada regulasi PKPU yang mengatur. Maka kami mendapatkan amanah sesuai arahan dari Bawaslu untuk melakukan kegiatan bersama dalam menegakkan Perda tersebut,” pungkasnya (**)

 

 

 

Kategori :