Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Kuningan, kembali menggelar sosialisasi terkait Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD). Acara yang dihadiri Pj Bupati Dr H Raden Iip Hidajat, dilaksanakan di Aula Wisma Permata Kuningan, Selasa (23/1).
Pj Bupati Dr Drs H Raden Iip Hidajat MPd menyempatkan datang dan membuka acara sosialisasi meski jadwal kegiatannya cukup padat. Iip hadir setelah memenuhi undangan acara di Desa dan Kecamatan Hantara yang lokasinya cukup jauh dari pusat kota Kuningan.
"Apa yang sudah dilakukan Bappenda ini sudah benar dan tepat sasaran. Di mana para camat dan kepala desa menjadi objek sosialisasi karena mereka bersentuhan langsung dengan berbagai komponen masyarakat di lapangan. Saya angkat jempol dan sangat mengapresiasi," tegas Pj Bupati Kuningan tersebut.
Pada kesempatan tersebut, Pj Bupati Kuningan menargetkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada 2024 bisa mencapai Rp500 miliar. Dengan diberlakukanya Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, ia optimistis target PAD tersebut dapat tercapai. Apalagi setelah dilakukan sosialisasi secara tepat sasaran.
Disampaikannya pula bahwa urgensi penyusunan dan penerbitan perda baru terkait pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). UU tersebut mewajibkan pemerintah daerah untuk mengatur strategi implementasi guna mencapai target penerimaan pendapatan daerah, sebagai modal dasar pembiayaan pembangunan di Kabupaten Kuningan.
"Bappenda selaku koordinator telah melaksanakan penyusunan Raperda PDRD. Melalui tahapan yang cukup panjang, Raperda PDRD berhasil ditetapkan sebagai Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 1 Tahun 2024, yang akan menjadi payung hukum dalam pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah di Kabupaten Kuningan," ungkapnya.
Pj Bupati menjelaskan bahwa Perda Nomor 1 Tahun 2024 mengakomodasi penyesuaian kebijakan tarif PDRD sesuai dengan program prioritas. Salah satu poin krusial adalah perubahan tarif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Perdesaan dan Perkotaan (P2).
Untuk lahan produksi pangan dan ternak, serta Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) hingga Rp1 miliar, tarifnya ditetapkan sebesar 0,11 persen. Sementara itu, untuk NJOP di atas Rp 1 miliar hingga Rp3 miliar tarifnya adalah 0,21 persen, dan NJOP di atas Rp3 miliar memiliki tarif sebesar 0,3 persen.
BACA JUGA:Firli Bahuri Ajukan Praperadilan Kedua Kalinya, Gugat Status Tersangka Pemerasan SYL
Pj Bupati Kuningan menyampaikan apresiasi kepada PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Jawa Barat UP3 Cirebon yang menjadi mitra dalam pemungutan pajak daerah, khususnya Pajak Penerangan Jalan (PPJ) yang menjadi penyumbang pajak daerah terbesar kedua setelah PBB-P2 di Kabupaten Kuningan.
Kepala Bappenda Kabupaten Kuningan Guruh Irawan Zulkarnaen SSTP MSi menambahkan, bahwa PBB-P2 dan PPJ merupakan dua penerimaan pajak daerah terbesar di Kabupaten Kuningan. Target tahun 2023 sebesar Rp43,1 miliar untuk PBB-P2 tercapai 100,93 persen, dan PPJ target Rp29,1 miliar tercapai Rp 102,28 miliar.
"Dengan ditetapkannya Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang PDRD, menjadi payung hukum untuk melakukan pemungutan dan penarikan pajak daerah dan retribusi daerah di Kabupaten Kuningan," sebut Guruh Irawan Zulkarnaen.
Melalui sosialisasi ini, diharapkan seluruh stakeholder dapat melaksanakan akselerasi percepatan penerapan aturan yang telah ditetapkan, khususnya yang terkait dengan Perda PDRD. (ags)