NJOP Naik, Bapenda Silahkan Apersi Ajukan Keberatan

Kabid Pengelolaan Pajak Daerah (P2D) Bapenda Kabupaten Cirebon, Fahmi Sudjati angkat bicara perihal kenaikan NJOP.-dokumen -tangkapan layar

CIREBON- Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Cirebon membuka ruang bagi Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi) Cirebon mengajukan keberatan atas kenaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). 

Kabid Pengelolaan Pajak Daerah (P2D) Bapenda Kabupaten Cirebon, Fahmi Sudjati menjelaskan, bahwa kenaikan NJOP di Kabupaten Cirebon bukan tanpa alasan. 

Menurutnya, ada penyesuaian untuk NJOP di setiap titik lokasi. Misalnya, di Jalan Tuparev Kedawung, tahun 2021 NJOP-nya Rp2,7 juta per meter. Tapi setelah penyesuaian, dengan melibatkan konsultan untuk appraisal, NJOP naik.

BACA JUGA:Rutin Gelar Senam Bersama Setiap Jumat

“Hasil appraisal di Jalan Tuparev itu Rp10-14 juta per meter. Tapi kita ambil tengah-tengahnya 60-70 persen, jatuhnya di angka Rp7-8 juta per meter persegi. Artinya, kita tidak naik 100 persen dari hasil appraisal atau minimal di batas orang Ling rendah bertransaksi,” kata Fahmi, Jumat 19 Juli 2024.

Jadi, kenaikan NJOP itu sebetulnya bentuk  penyesuaian, bukan kenaikan. Sebab, nilai NJOP di Kabupaten Cirebon itu terlalu rendah dengan nilai pasar.

“Kalau pun dinilai kemahalan, gak segitu nih nilainya, tapi segini. Silakan ajukan ke kita. Nanti akan kita diterapkan tahun depan untuk disesuaikan. Tapi kita survei dulu," terangnya. 

Fahmi mengakui, memang beberapa kali ada developer datang ke Bapenda, mengeluhkan terkait kenaikan NJOP.

Namun, pihaknya menyarankan bagi yang siteplan dan izin perumahan nya sudah ada untuk dilakukan split sertifikat perumahan terlebih dahulu. Tujuannya untuk mengurangi biaya. 

BACA JUGA:Anak Cirebon Siap Juara AFF

“Artinya, kalau belum di-split, hitungannya NJOP itu glondongan. Misalnya, lahan di depan nilai NJOP Rp1,4 juta, maka hitungan berapa hektare dari depan sampai belakang itu dengan harga yang sama, karena dalam satu kesatuan. Lain halnya ketika, sudah di split,” paparnya.

Fahmi menjelaskan, kenaikan NJOP itu sebetulnya ingin melindungi aset masyarakat. Artinya, ketika NJOP sesuai pasar, harga jualnya juga tinggi. Termasuk ketika diagunkan ke bank itu yang dilihat NJOP sebagai dasar penaksiran harga.

“Penyesuaian kenaikan NJOP ini juga sesuai undang-undang. Dan kenaikan NJOP itu bisa kapan saja terjadi perubahan. Sesuai tingkat keramaian suatu wilayah,” ungkapnya.

BACA JUGA:SDN Kertasari III hanya Terima 3 Siswa Baru

Tag
Share