CIREBON - Gang Sawo yang berlokasi di RW 04 Langensari Baru Kelurahan Pekiringan, mendadak lenyap. Di atasnya berdiri tembok pembatas, serta gundukan material untuk membangun tembok tersebut.
Gang Sawo ini sudah berada puluhan tahun di lingkungan warga tersebut. Namun tiba-tiba, beberapa pekan ke belakang ada pemilik lahan di sebelah utara Gang Sawo, membangun tembok pagar pembatas yang memakan bagian gang hingga batas rumah warga. Bahkan, saluran air di gang itu menjadi bagian dari tanah yang diklaim pemilik.
Warga sempat mengadukan persoalan sengketa batas gang sawo ini ke Kantor Pertanahan (BPN) Kota Cirebon, untuk dikakukan pembuktian atau pengukuran ulang batas-batas tanahnya.
Serta meminta kepada pemilik agar menghentikan sementara aktivitas pembangunan yang menghabiskan Gang Sawo beserta seluruh fasilitas umum yang ada di atasnya.
BACA JUGA:RAT Koprimjamas Attaqwa Digelar Tepat Waktu
Imbas tertutupnya Gang Sawo ini, satu rumah warga praktis tidak memiki akses kaluar masuk ke rumahnya. Irma yang akses rumahnya tertutup menyebutkan, rumah yang ditempatinya telah puluhan tahun berdiri.
Bahkan jalan ini sebelumnya ada gang sebagai lalu lalang warga, yang namanya Gang Sawo. Namun, tiba-tiba ada yang mengklaim bahwa jalan gang beserta saluran air di tepiannya, masuk ke hak pemilik tanah di sebelah utara Gang Sawo.
Gang tersebut menjadi fasum, karena awalnya ada hibah masing masing pemilik tanah yang beririsan dengan gang, selebar dua meter.
Sehingga, dengan dibangunnya berupa pagar tembok pembatas ini, warga berharap pemerintah bisa melakukan upaya agar ada solusi terbaik antara warga setempat dengan pihak atau pemilik tamah yang membangun tembok pembatas.
BACA JUGA:Awal 2024, SMA Islam Al Azhar 5 Borong Juara
Senin (15/1), pihak BPN disaksikan para pihak, Lurah Pekirngan, serta Muspika Kesambi melakukan pengecekan dan pengukuran ulang.
Kasi Sengketa BPN Kota Cirebon Ferawati menyebutkan, kedatangan pihanya ke lokasi hanya untuk me jalankan tugas pengambilan data fisik di lokasi. Berdasarkan permohonan warga dan para pihak yang beberapa waktu lalu datang ke kantor BPN yang mempersoalkan batas-batas tanah tersebut.
“Sesuai rapat kemarin, kita baru tahunya ketika ada warga warga ke kantor, tapi belum tahu lokasi dan data fisiknya,” katanya.
Sehingga, pihaknya datang ke lokasi untuk pengecekan titik-titik kordinat sebagai batas-batas tanah yang dipersoalkan warga ini, untuk mencocokkan warkah-warkah dan riwayat tanah sebelumnya.
BACA JUGA:Amankan Miras hingga Motor Bodong, Kapolresta Cirebon Gencar Operasi KRYD