CIREBON- Akibat kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2024 yang tidak sesuai harapan para buruh yang ada di Kabupaten Cirebon, maka para buruh ini melakukan gugatan terhadap SK gubernur yang mengatur soal penetapan UMK tahun 2024.
Seperti diketahui, untuk besaran UMK tahun 2024 di Kabupaten Cirebon sebesar Rp2.517.730 atau naik sekitar Rp87 ribu dari UMK tahun 2023 sebesar Rp Rp2.430.780.30. Angka tersebut jauh di bawah angka yang diusulkan oleh para buruh yang diplenokan saat rapat dewan pengupahan beberapa waktu lalu.
Dan saat ini FSPMI Cirebon Raya bersiap melakukan upaya hukum ke PTUN. Yakni menggugat SK Gubernur Jawa Barat terkait UMK 2024. Hal tersebut disampaikan Ketua Pimpinan Cabang FSPMI Cirebon Raya, M Machbub. Menurut dia, gugatan tersebut sedang disiapkan. Ia optimis jika ada harapan bagi para buruh untuk bisa memenangkan gugatan terkait penetapan UMK tersebut.
BACA JUGA:Pesta Kembang Api Menutup Kemeriahan Perayaan Tahun Baru di The Luxton Cirebon
“Sudah kita siapkan gugatannya ke PTUN. Ini karena kami melihat besaran kenaikan UMK tidak sesuai dengan apa yang diharapkan atau dituntut buruh. Ini terlalu kecil, padahal semua harga kebutuhan naik," ujarnya, kemarin.
Diterangkannya, dalam rapat dewan pengupahan beberapa waktu lalu di Disnaker Kabupaten Cirebon, ada dua usulan terkait UMK 2024. Usulan yang pertama dari unsur pemerintah dan Apindo, di mana mereka memilih indeks 0,30. Artinya minimal angka kenaikan yang diusulkan kenaikannya adalah 3,57 atau Rp86.000 untuk UMK 2024.
Sementara dari serikat pekerja, mengusulkan kenaikan lebih dari angka yang disampaikan pemerintah dan Apindo, di mana minimal kenaikan UMK 2024 sebesar 9,30 atau Rp226.000. “Kita melihat angka kenaikan ini menunjukan pemerintah lebih berpihak kepada pengusaha, mereka belum berpihak pada buruh," tandasnya. (**)