JAKARTA- Firli Bahuri kini tinggal ditahan saja. Dia sudah jadi tersangka dan sudah resmi diberhentikan dari jabatan Ketua KPK. Untuk penahanan, menjadi kewenangan penyidik Polda Metro Jaya. Sementara untuk pemberhentian, sudah disetujui Presiden Joko Widodo.
Ya, Presiden Jokowi telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 129/P Tahun 2023 tentang pemberhentian Firli Bahuri sebagai ketua merangkap anggota KPK masa jabatan 2019-2024.
“Presiden telah menandatangani Keppres Nomor 129/P Tahun 2023, tentang pemberhentian Bapak Firli Bahuri sebagai ketua merangkap anggota KPK masa jabatan 2019-2024," kata Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana kepada wartawan, Jumat (29/12).
Ari mengatakan Keppres pemberhentian Firli Bahuri itu ditandatangani Jokowi pada Kamis (28/12) kemarin dan mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ari menuturkan terdapat tiga pertimbangan utama dalam keppres tersebut.
BACA JUGA:Polresta Cirebon Siapkan Tim Khusus Antisipasi Konvoi Kendaraan saat Malam Tahun Baru
Pertama, surat pengunduran diri Firli Bahuri sebagai ketua dan anggota KPK pada 22 Desember 2023. Kedua, putusan Dewas KPK Nomor 03/DEWAN PENGAWAS/ETIK/12/2023 tanggal 27 Desember 2023.
“Ketiga, berdasarkan Pasal 32 UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK sebagaimana beberapa kali diubah, pemberhentian pimpinan KPK ditetapkan melalui keppres," katanya.
Diketahui, Firli Bahuri menjadi tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Perlawanan Firli atas penetapannya sebagai tersangka kandas setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak menerima gugatan praperadilan yang diajukannya.
Selain proses pidana, Firli juga menjalani sidang dugaan pelanggaran etik. Dewas KPK menduga Firli melakukan tiga pelanggaran etik, yakni pertemuan dengan SYL, tidak menyampaikan LHKPN dengan jujur, dan terkait penyewaan rumah di Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan.
BACA JUGA:Malam Tahun Baru di Cirebon, Polisi Siapkan Rekayasa Lalu Lintas
Pada Rabu (27/12), Dewas KPK memutuskan menjatuhkan sanksi berat terhadap Firli. Dalam putusannya, Dewas meminta Firli mengundurkan diri. Dewas menyatakan Firli melakukan pelanggaran berat karena berhubungan secara langsung atau tidak langsung dengan SYL, tidak jujur menyampaikan LHKPN, dan terkait penyewaan rumah di Jalan Kertanegara.
Sebelum putusan Dewas itu, Firli telah berkirim surat kepada Presiden Jokowi pada 18 Desember. Dalam surat itu, Firli menyatakan berhenti sebagai ketua dan anggota KPK. Namun, surat itu tidak diproses Istana karena pemberitahuan atau pernyataan berhenti bukan merupakan salah satu syarat pemberhentian pimpinan KPK sebagaimana UU KPK.
Untuk itu, Firli memperbaiki surat dengan menyatakan mengundurkan diri sebagai ketua merangkap anggota KPK. (tan/jpnn)