Tiga Lokasi, 49 Adegan

Rabu 11 Dec 2024 - 18:38 WIB
Reporter : Deden F
Editor : Deden F

Dekan Fakultas Hukum Universitas Islam Al-Azhar ini pun memberi penjelasan mengapa dirinya bersedua menjadi kuasa hukum tersangka kasus pelecehan seksual fisik yang diindikasikan menelan 15 korban.

“Pertama, setiap warga Negara yang tersangkut persoalan hukum dan ancaman lebih dari 5 tahun secara aturan hukum wajib didampingi pengacara. Kedua, pengacara itu harus mempunyai jiwa sosial,” terangnya. Dibayar atau tidak dibayar, sambung dia, seorang pengacara harus memiliki keterpanggilan untuk membantu orang lain.

Terlebih dalam hal ini, dugaan pelakunya adalah penyandang disabilitas. Sehingga, atas dasar permintaan keluarga dan permohonan tersangka sendiri, diapun memberikan pendampingan hukum.

“Tentu setelah kami mempelajari kasusnya, mendengar dan membaca pemberitaan media. Kami memberikan pendampingan untuk memenuhi hak warga dalam proses hukum sebagai mana mestinya,” paparnya.

BACA JUGA:XL Axiata dan Smartfren Umumkan Merger Strategis Bernilai 104 Triliun Rupiah

Untuk persoalan apakah tersangka benar atau tidak, kata dia, hal itu tentu perlu analisa semua unsur dan celah yang ada. "Mana yang dianggap relevan atau tidak, itu akan menjadi dasar memutus perkara oleh majelis hakim," katanya.

Terkait kekhawatiran banyak pihak mengenai reputasinya memberikan pendampingan kepada Agus dalam persoalan ini, Ainuddin memberikan penjelasan dengan analogi.

“Apakah kalau ada kasus tersangka pembunuhan, pengacaranya harus mundur karena memikirkan reputasi? Kami tidak menyulap putih menjadi hitam atau hitam menjadi putih. Yang kami lakukan adalah pemenuhan hak hukum bagi terduga pelaku sesuai aturan yang ada,” tegasnya.

Poin penting dari pendampingan yang diberikan Ainuddin dan tim adalah pemenuhan hak-hak hukum bagi masyarakat secara adil, khususnya penyandang disabilitas. (rc)

Kategori :

Terpopuler

Minggu 12 Jan 2025 - 21:35 WIB

Jalan Santai Berhadiah Mobil

Minggu 12 Jan 2025 - 20:21 WIB

Ikut Ajang Internasional

Minggu 12 Jan 2025 - 19:31 WIB

Pro dan Kontra tentang Childfree

Minggu 12 Jan 2025 - 19:29 WIB

Beristirahat