Inilah Kebijakan Guru Terbaru, Berlaku Mulai Tahun 2025, Apa Itu?

Selasa 10 Dec 2024 - 13:53 WIB
Reporter : Heru Suroso
Editor : Heru Suroso

BACAKORAN.CO - Pemerintah telah menetapkan kebijakan guru terbaru di seluruh Indonesia yang mulai akan diberlakukan pada tahun 2025 mendatang.

Kebijakan guru terbaru tersebut terkait kualitas para pengajar untuk setiap jenjang pendidikan mulai dari sekolah dasar hingga menengah.

Berikut penjelasan mengenai kebijakan guru terbaru yang berlaku mulai 1 Januari 2025, di mana salah satunya adalah guru tidak perlu lagi harus mengajar tatap muka 24 jam dalam sepekan.

BACA JUGA:300 Honorer Berjuang Lulus, Gelar Doa Bersama Hadapi Tes P3K

Kebijakan terbaru itu dituangkan dalam Surat Edaran Bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) tentang Sistem Informasi Kinerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah.

Penandatanganan SE Bersama tersebut diselenggarakan pada Senin (9/12) di Jakarta, disebut sebagai manifestasi arahan Presiden Prabowo Subianto dalam Astacita ke-4, yaitu memperkuat pembangunan sumber daya manusia (SDM), sains, teknologi, pendidikan, kesehatan, prestasi olahraga, kesetaraan gender, serta penguatan peran perempuan, pemuda, dan penyandang disabilitas.

Di mana Presiden Prabowo menekankan pentingnya peningkatan mutu pendidikan melalui penguatan kualitas, kompetensi, dan kinerja ASN di lingkungan pendidikan.

BACA JUGA:Resmi, Ahmad Nur Hidayat Ketua KPU Jabar Gantikan Ummi Wahyuni

Penandatangan Surat Edaran Bersama dilanjutkan dengan peluncuran Sistem Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah.

Surat Edaran Bersama dimaksud mengatur tentang sistem informasi pengelolaan kinerja guru, kepala sekolah, dan pengawas sekolah yang terintegrasi dengan sistem nasional.

Keterangan resmi Humas BKN menjelaskan bahwa sistem informasi pengelolaan kinerja ini dirancang untuk mendukung pengelolaan kinerja ASN sesuai dengan Peraturan Menteri PAN RB Nomor 6 Tahun 2022.

BACA JUGA:Kepala SMAN Se-Kota Cirebon Diedukasi Pencegahan Korupsi oleh Kejaksaan

Upaya ini diharapkan dapat menghasilkan generasi muda yang andal, yang dalam jangka panjang akan mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan dan inklusif.

Dalam sambutannya, Plt. Kepala BKN Haryomo Dwi Putranto menjelaskan tantangan dalam interoperabilitas dua sistem informasi kinerja khususnya dalam pemadanan data dan penyesuaian proses bisnis.

“Oleh karena itu, diperlukan kerja sama dengan berbagai pihak untuk memastikan data yang akurat dan sistem yang terintegrasi dengan baik,” kata Haryomo.

BACA JUGA:Jelang Nataru, Harga Kepokmas Masih Stabil

Haryomo menambahkan, sistem informasi kinerja ini membantu mengurangi beban administrasi guru dan kepala sekolah.

Selain itu, sistem informasi terbaru akan terintegrasi dengan layanan kinerja BKN untuk mendukung berbagai sistem layanan kepegawaian.

“Kami berharap, BKN dan Kemendikdasmen dapat terus berkolaborasi untuk membangun sistem pendidikan yang inklusif dan berkualitas, demi masa depan bangsa yang lebih baik,” kata Haryomo.

BACA JUGA:Perbaikan Jalan Kabupaten Cirebon Masih Kurang 200 Km Lagi, DPUTR Bilang Begini

Hingga Tahun 2024, sebanyak 1.464.484 atau 81% data kinerja guru dan kepala sekolah telah berhasil teralirkan melalui kolaborasi data antara Satu Data ASN dan Satu Data Dikbudristek, sebagai bagian dari implementasi Satu Data Indonesia.

Keberhasilan ini merupakan hasil dari kolaborasi antara BKN dan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Badan Kepegawaian Daerah (BKD), dan para pihak pendukung lainnya.

Pada Tahun 2025, untuk jabatan fungsional pengawas sekolah akan dimasukkan dalam layanan kinerja ini.

BACA JUGA:Swasembada Pangan Harus Dijalankan, Presiden Prabowo: Sebagai Pengendali Inflasi

Pengawas sekolah memiliki peran strategis dalam menjaga kualitas Pendidikan melalui pengawasan akademik dan manajerial.

Penambahan layanan ini merupakan Langkah strategis untuk memastikan seluruh komponen Pendidikan mendapatkan dukungan yang optimal.

Demikian informasi terbaru terkait adanya kebijakan guru terbaru yang akan diberlakukan pemerintah di awal tahun 2025. (*)

Kategori :