Kinerja Guru Terbaru Diberlakukan Tahun 2025, Guru Tak Lagi Mengajar Tatap Muka 24 Jam
Kinerja guru akan mengalami perubahan pada tahun 2025.--Radar Cirebon
BACAKORAN.CO - Ada kebijakan terbaru terkait kinerja guru pada tahun 2025 mendatang. Hal tersebut dilakukan untuk meningkatkan kualitas pengajar.
Mendikdasmen Abdul Mu’ti menjelaskan bahwa mulai tahun 2025 akan diberlakukan pengelolaan kinerja guru, kepala sekolah, dan pengawas sekolah yang lebih sederhana.
Dengan tiga kemudahan dalam pengelolaan kinerja guru tahun 2025, para guru tidak perlu menghabiskan waktu memenuhi pengelolaan e-Kinerja.
BACA JUGA:Inilah Kebijakan Guru Terbaru, Berlaku Mulai Tahun 2025, Apa Itu?
“Sekali lagi kami tekankan bahwa perubahan ini dirancang untuk memberi ruang bagi Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah agar dapat fokus pada tugas utamanya, yaitu menciptakan pembelajaran yang berpusat pada murid, sekaligus tetap mendukung semangat belajar sepanjang hayat dengan pendekatan yang lebih fleksibel sesuai kebutuhan dan tantangan di lapangan,” kata Abdul Mu’ti.
Mendikdasmen Abdul Mu'ti mengatakan bahwa pembaruan pengelolaan kinerja ini sebagai jawaban permintaan Presiden Prabowo agar birokrasi tidak ribet.
Dia menegaskan perubahan ini bukan untuk melonggarkan para guru, tetapi mengembalikan tugas dan fungsi guru yang sesungguhnya.
BACA JUGA:300 Honorer Berjuang Lulus, Gelar Doa Bersama Hadapi Tes P3K
"Ada perubahan-perubahan pemenuhan jam mengajar 24 jam sepekan. Sebelumnya, mereka harus mengejar dari lonceng ke lonceng. Sekarang tidak lagi, " ujarnya.
Guru tidak lagi mengajar tatap muka 24 jam, tetapi bisa diisi dengan membimbing. Sebab, selama ini tugas membimbing terabaikan.
Dia menjelaskan proses memenuhi kompetensi atau pelatihan-pelatihan itu menjadi bagian dari pemenuhan 24 jam mengajar.
BACA JUGA:Resmi, Ahmad Nur Hidayat Ketua KPU Jabar Gantikan Ummi Wahyuni
"Keaktifan guru di masyarakat, di sekolah, ikut organisasi profesi juga akan dihitung juga. Paling penting lagi, laporan ini dilaporkan satu tahun sekali, tidak lagi dua kali setahun," terangnya.
Dengan cara ini, kata Abdul Mu’ti, guru akan lebih aktif sebagai pengajar, pembimbing, aktif di masyarakat dan sekolah. Guru lebih fokus mengerjakan tugasnya.
Demikian informasi terkait kinerja guru yang mengalami perubahan dan akan diberlakukan mulai tahun 2025 mendatang. (*)